Dalam sebuah unggahan dalam laman jejaring sosial Facebook milik seorang pengguna dengan nama akun “Yogi Namaste” tertanggal 21 Desember 2019, disebutkan bahwa keberadaan transportasi berbasis aplikasi yang beroperasi di bandar udara dikhawatirkan akan memberikan dampak terhadap penyedia layanan jasa transportasi konvensional yang telah beroperasi sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado, memberikan tanggapannya dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Jepun, Gedung Wisti Sabha, yang terletak di dalam kompleks bandar udara, Selasa (24/12/2019).
“Menanggapi hal ini, kami selaku pengelola bandar udara telah melakukan sosialisasi pemenang seleksi aplikasi transportasi online pada tanggal 3 Desember 2019 silam. Dan dari hasil proses seleksi tersebut, pemenang dari seleksi mitra usaha untuk layanan jasa transportasi berbasis aplikasi adalah PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab,” ujar Herry didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, dan Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Perlu kami tegaskan, bahwa Grab di sini hanya berfungsi sebagai penyedia aplikasi pemesanan layanan transportasi darat di bandar udara saja. Adapun untuk operator angkutan daratnya adalah perusahaan, atau koperasi yang saat ini telah bekerja sama dengan PT Angkasa Pura I (Persero). Sebelumnya, koperasi tersebut beroperasi secara konvensional. Dengan adanya aplikasi ini, maka operator tersebut akan masuk ke dalam sistem aplikasi yang dapat memudahkan dalam proses kerja layanan transportasi darat ini,” tegas Herry.
“Perlu diketahui pula, terkait penetapan Grab sebagai pemenang seleksi mitra usaha dalam bidang jasa transportasi berbasis aplikasi di kawasan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai ini telah melewati proses seleksi terbuka yang dilaksanakan secara kompetitif. Dalam hal ini, pihak Grab hanya berperan sebagai penyedia aplikasi layanan land transportasion di kawasan bandar udara,” tambahnya.
Sebelumnya, Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah membuka seleksi mitra usaha untuk aplikasi jasa transportasi darat berbasis aplikasi. Proses seleksi tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, dimulai dari publikasi terkait pembukaan seleksi yang dilakukan di media lokal maupun nasional pada tanggal 19 September 2019 silam. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui website resmi www.transport.baliairportselection.com, yang dapat diakses terhitung pada tanggal yang sama.
“Proses seleksi mitra usaha untuk transportasi berbasis aplikasi ini telah kami lakukan dengan serangkaian tahapan. Tentunya, sebelum memulai seluruh rangkaian tahapan, kami telah melakukan kesepakatan resmi dengan koperasi penyedia transportasi darat, yang hingga saat ini telah bekerja sama dengan kami selaku pihak pengelola bandar udara, yaitu Trans Tuban, Sapta Pesona, Loh Jinawi, Bali Segara, dan Koperasi Karyawan Angkasa Pura I (Kokapura). Koperasi tersebut memberdayakan warga dari desa adat penyangga di sekitar bandar udara, yaitu Desa Adat Tuban, Kelan, dan Kuta. Kesepakatan tersebut telah disepakati oleh seluruh pihak terkait yang telah diresmikan pada berita acara tertanggal 13 Juni 2019 lalu,” beber Herry.
Pengembangan pada sektor ini sendiri merupakan salah satu bentuk usaha dari Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai dalam memberikan kemudahan dan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa bandar udara, serta untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi operator transportasi darat. Berkaitan dengan hal ini, sesuai surat dari operator penyedia layanan transportasi darat yang menyatakan bahwa seluruh operator penyedia layanan transportasi darat yang beroperasi di bandar udara telah menyatakan untuk mendukung secara penuh, serta bersedia untuk menggunakan layanan pemesanan transportasi darat berbasis aplikasi.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, menjelaskan tentang aturan yang mengatur perihal transportasi Angkutan Sewa Khusus.
“Hal tersebut sudah diatur dalam Pergub Nomor 40 tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, yang mana menghindarkan praktek-praktek transportasi ilegal dan tidak bertanggung jawab yang merugikan pariwisata dan budaya, sekaligus untuk melindungi usaha krama Bali. Di sini, Pemerintah Provinsi Bali tentunya tidak melakukan pembiaran terhadap hal-hal yang dapat merugikan masyarakat Bali,” ujarnya.
Melalui kemitraan ini pula, Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai akan selalu berinovasi dalam memberikan layanan terbaik ke seluruh pengguna jasa bandar udara, serta tentunya untuk berperan dalam peningkatan kesejahteraan para mitra kerja yang juga merupakan warga desa adat penyangga bandar udara. Kerja sama ini nantinya diharapkan dapat menjadi contoh bahwa kerja sama yang baik justru akan bisa memberikan keuntungan bagi masyarakat umum, yang juga nantinya akan dapat berimbas positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Penggunaan aplikasi ini sudah merupakan kesepakatan antara PT Angkasa Pura I (Persero) dengan lima operator penyedia jasa transportasi darat yang telah beroperasi saat ini di bandar udara. Nantinya, pihak Grab tidak diperbolehkan untuk menggunakan armada di luar operator penyedia jasa layanan transportasi darat yang sudah bekerjasama dengan kami. Dengan demikian, penggunaan aplikasi yang dikelola oleh Grab tidak perlu dikhawatirkan akan membuka operator lain yang mengancam transportasi lokal yang ada,” tutup Herry. (red)