Advokat dikenal sebagai profesi yang mulia atau officium nobile. Sebutan ini tidak datang dan melekat dengan sendirinya pada advokat. Namun dilatarbelakangi sejarah panjang yang penuh pengabdian kepada masyarakat.
Seperti halnya motto hidup dari seorsng advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CLA., sekaligus sebagai Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang yang selalu mengedepankan pada pengabdian masyarakat. Dengan selalu membantu masyarakat kecil yang awam dengan hukum, sehingga membuat hati kecil Togar terketuk.
Seperti kasus-kasus yang sering ditangani di Law Firm Togar Situmorang yang ditangani secara probono akan tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal dari para advokat.
“Tidak ada pilih kasih didalamnya,” kata Togar singkat, Sabtu (24/10/2020) di Denpasar.
“Kali ini kami sedang menangani kasus dari Saudari FV yang diduga dianiaya oleh mantan suaminya di kamar kosnya. Kasus ini kini sedang ditangani di kepolisian. Kami terus mengawal dan mendampingi klien setiap ada pemeriksaan. Dan puji Tuhan kami mendengar dari penyidik bahwa setelah kasus ini digelarkan sudah ada penetapan tersangka,” jelas advokat yang kerap dijuluki sebagai “Panglima Hukum” ini.
Adanya kabar penetapan tersangka terhadap kasus ini, sangat ditunggu oleh klien Togar Situmorang. Karena peristiwa ini sangat memukul kliennya.
“Dan kami selaku kuasa hukum tentu sangat mengapresiasi terhadap kinerja penyidik. Dimana begitu cepat dan tanggap dalam menangani serta selalu memberikan perkembangan kasus ini,” ucap Togar.
Menurutnya, hal itulah hakikat dari officium nobile, dimana profesi mulia ini juga dibarengi dengan kinerja yang tulus iklas, kerja lurus selurus-lurusnya. Togar menyebut bahwa profesi advokat jangan diidentikkan dengan kemewahan, dan jaminan hidup dengan harta atau uang melimpah. Namun sejatinya, tidak ada yang salah dengan kemewahan, tak ada yang salah juga untuk menjadi kaya.
“Hanya saja muncul kekhawatiran jangan sampai kemewahan atau uang itu dijadikan tujuan seseorang untuk menekuni profesi advokat ini sehingga menghalalkan segala cara demi uang dan lupa akan tujuan dan perjuangan advokat sebagai profesi mulia (officium nobile),” ungkap advokat yang juga aktif di organisasi olahraga sebagai Ketua Pengkot POSSI Kota Denpasar.
Togar menuturkan, memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau probono adalah kewajiban yang melekat pada diri setiap advokat di Indonesia. Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Untuk memenuhi amanat Undang-Undang telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Bahkan Perhimpunan Advokat Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
“Setiap advokat dianjurkan memberikan bantuan hukum probono 50 jam setahun,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini advokat Togar Situmorang juga menjelaskan untuk menuju tatanan baru dalam penanganan hukum lebih fokus maka akan membentuk Lembaga Bantuan Hukum – Panglima Hukum yang dikomandani Alexander Ricardo Gracia Situmorang, S.H, sebagai ketua dan Wempy Mahya Sawabi, S.H., sebagai sekretaris. Dengan hadirnya lembaga ini, jelas Togar, diharapkan lebih membuka kesempatan peran advokat muda untuk membantu masyarakat tidak mampu dalam melakukan proses untuk mendapatkan hak atas hukum mereka secara profesional sehingga diharapkan akan lebih banyak lagi masyarakat jadi tertolong dalam proses penanganan hukum mulai di kepolisian hingga ke pengadilan.
“Perlu diketahui bahwa dari sejak belia, didalam diri advokat harus sudah tertanam komitmen pada kewajiban luhur membela tanpa pandang bulu, agama, keturunan dan segala macamnya. Sedangkan advokat yang orientisinya uang, hanya akan menjadikan uang dan kekayaan sebagai tujuan,” ucap Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” ini. (red)