Categories Denpasar Politik

Jadi Pemegang Saham Mayoritas, Pemprov Bali Upayakan Kekurangan Penyertaan Modal pada BPD Bali

Denpasar (Penabali.com) – DPRD Bali pada Senin (21/02/2022), melaksanakan Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 dengan agenda Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peratutan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Bali baik luring dan daring, Pimpinan OPD Provinsi Bali, Wakil Gubernur Bali, serta Tim Ahli DPRD Bali.

Gubernur Bali dalam sambutannya yang dibacakan Wagub Cok Ace memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi, menyatakan selisih penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali dapat jelaskan sebagai berikut:

a. Penyertaan modal dari Tahun 1981 s/d Tahun 2020 hasil auditied sebesar Rp.5.282.769.658.

b. Tahun 2021 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal DaerahVtercatat Rp5.861.769.658, sehingga terdapat penambahan sebesar Rp.579.000.000.

c. Penambahan sebesar Rp.579.000.000 sebenarnya sudah masuk sebagai penyertaan Modal Tahun 1981 s/d Tahun 1985 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, dengan perincian untuk biaya pemeliharaan dan pembelian peralatan mesin, serta biaya ganti rugi pengambilalihan unit perkebunan pekutatan.

Gubernur menyatakan, terhadap dukungan agar Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham mayoritas di BPD Bali, langkah strategis yang dilakukan dengan mengupayakan kekurangan penyertaan modal pada Bank BPD Bali untuk bisa menjadi pemegang saham mayoritas.

Sesuai Perda Provinsi Bali No.3 Tahun 2021 sudah direncanakan penyertaan modal pada Bank BPD Bali sebesar Rp.225.000.000.000. Sedangkan yang terealisasi Tahun 2021 baru Rp.30.000.000.000, kekurangannya akan diupayakan di tahun 2023, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga total kepemilikan saham pada Bank BPD Bali posisi s/d tahun 2021 sebesar Rp.644.912.000 atau 34,63%.

Dalam jawabannya, Gubernur Bali juga menyatakan sependapat mengenai kondisi Perusda Bali saat ini masih memiliki beban menyelesaikan persoalan kerjasama dengan pihak mitra dan tenaga kerja tahun sebelumnya dan akan terus berupaya melakukan pembinaan dan evaluasi atas kinerja agar sesuai dengan rencana bisnis dan rencana kerja yang sudah ditetapkan, sehingga pada tahun 2023 sudah dapat memberikan dividen.

Berkenaan pandangan fraksi-fraksi di luar Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, Gubernur Bali menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1. Terkait kebijakan relaksasi kredit macet masyarakat, Pemprov Bali akan berkoordinasi dengan OJK atas terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali. (foto: ist.)

Selain itu akan dilakukan koordinasi dan mendorong lembaga keuangan (Bank Pemerintah maupun Swasta, LPD, Koperasi, Finance dan lain-lain) di Provinsi Bali, agar berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang telah diterbitkan tersebut.

2. Sejak tanggal 4 Februari 2022, Bali telah dibuka untuk PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri). PPLN dapat melakukan karantina di hotel karantina dengan sistem Bubble dan Non-Bubble. Hotel Bubble adalah sistem karantina yang mengijinkan wisman untuk beraktivitas di luar kamar tetapi masih dalam kawasan hotel karantina. Sehingga wisman bisa berenang, belajar mengukir buah, berolah raga dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan. Selain Bubble Hotel, industri pariwisata Bali juga menawarkan sistem Non-Bubble yaitu menghabiskan waktu karantina di kamar saja.

“Saat ini Bali memiliki 65 hotel karantina dan 27 diantaranya adalah hotel karantina dengan sistem Bubble. Hal ini memberikan opsi atau pilihan kepada PPLN/wisman,” kata Wagub Cok Ace membacakan Jawaban Gubernur Bali.

Pemerintah Provinsi Bali, dalam hal ini Satgas Covid-19 Provinsi Bali dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali bekerja sama dengan instansi baik dalam jajaran Pemerintah Provinsi Bali, instansi vertikal, dan para stakeholder pariwisata untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sarana pariwisata, untuk akselerasi vaksin kepada para SDM Pariwisata, mengeluarkan Rekomendasi untuk hotel karantina Bubble dan Non-Bubble dibantu tim verifikasi dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Kelas 1 Denpasar dan PHRI Bali, menyiapkan Standard Operational Procedure (SOP) untuk manajemen/penerimaan PPLN/ wisman yang datang ke Bali.

Gubernur sependapat dan mengapresiasi usulan mengenai tarif Pajak Kendaraan Bermotor, namun demikian untuk selanjutnya perlu dilakukan pembahasan bersama dalam penyusunan penyesuaian Harga Pasaran Umum (HPU) terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Terhadap hasil produksi masyarakat Bali ke daerah lain sudah ditindaklanjuti dengan MoU dengan beberapa daerah seperti Jatim dan NTB dan Koneksitas Pasar Lelang Komoditas dengan pelaku usaha atau petani produsen mempromosikan produknya ke luar daerah.

“Terkait pandangan terhadap dualisme PHDI, saya sependapat, adanya dualisme ini jangan sampai menyebabkan pelayanan kepada umat menjadi terganggu,” ujar Gubernur menanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali.

Gubernur juga sependapat untuk meningkatkan pelayanan pengambilan sampel darah babi di satu lokasi skala besar untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular. Pengambilan sampel darah babi di banyak tempat menyebabkan kurang efisiennya waktu pelaksanaan dan membutuhkan SDM serta biaya yang lebih besar, dan jika petugasnya sama maka berpotensi menyebarkan penyakit dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

“Saya juga sependapat untuk meningkatkan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Kemitraan dan Perlindungan Usaha Peternakan di Provinsi Bali,” tandasnya.

Mengenai keberhasilan ekspor vanili pada prinsipnya Gubernur sependapat, untuk itu melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan mengeluarkan himbauan untuk mencegah terjadinya petik muda dalam rangka menjaga kualitas dan mengembalikan kejayaan vanili Bali.

“Mengenai pemotongan bonus atlet, Saya mengambil kebijakan dengan menambah besaran nilai bonus, sehingga besaran bonus yang diterima para atlet, pelatih, Ketua Pelatda dan Ketua Kontingen, setelah dilakukan pemotongan pajak penghasilan besaran nilainya sama dengan pemberian awal,” tutup Gubernur. (rls)