Jaga Stabilitas Sistem Keuangan, OJK akan Keluarkan Kebijakan Relaksasi Lanjutan Bangkitkan Ekonomi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahu membahu dengan Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan seiring dengan penanganan krisis kesehatan yang berdampak kepada kondisi perekonomian.

OJK juga telah melakukan pertemuan dengan sektor perbankan dan para pelaku usaha di sektor riil untuk memfasilitasi (link and match) kebutuhan sektor riil untuk kembali menggerakkan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan penempatan uang negara sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020.

Pelaksanaan pemberian kredit modal kerja untuk menggerakkan sektor riil khususnya untuk UMKM didukung dengan program penjaminan sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. OJK tengah menyiapkan berbagai kemungkinan untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi lanjutan mengenai jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi yang menjadi pengungkit bergerak kembalinya pertumbuhan ekonomi.

OJK mencatat dampak pandemi covid-19 memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan, meskipun dari berbagai indikator dan profil risiko, kondisi stabilitas sistem keuangan sampai saat ini tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif. Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan semester pertama 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi.

Untuk Provinsi Bali, Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra, Elyanus Pongsoda mengungkapkan, ditengah situasi pandemi ini, kinerja perbankan terutama untuk bank umum periode Juni 2020 masih dalam kondisi yang sehat dan kondusif. Penghimpunan dana pihak ketiga seperti giro, tabungan dan deposito meningkat 0,91% yoy menjadi Rp.98,58 Triliun. Adapun penyaluran kredit kepada masyarakat juga tumbuh 2,03% yoy menjadi Rp.80,23 Triliun walaupun mengalami perlambatan pertumbuhan dibandingkan Mei 2020.

Foto: Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra, Elyanus Pongsoda.

Untuk Loan to Deposit Ratio (LDR) Provinsi Bali, kata Elyanus, masih dalam batas wajar yaitu sebesar 81,39%. Namun demikian, angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) sedikit mengalami penurunan dibanding posisi Mei 2020 (NPL: 3,06%) menjadi 3,01% dan masih dalam batas kewajaran.

“Kita harapkan kinerja perbankan Provinsi Bali baik bank umum maupun BPR periode Juli 2020 juga tetap sehat dan kondusif,” ujar Elyanus, Jumat (31/07/2020), di Denpasar.

Dalam upaya memitigasi dampak pelemahan ekonomi dan menjaga ruang untuk peran intermediasi sektor jasa keuangan, Elyanus mengutarakan, OJK kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi covid–19.

“OJK senantiasa memantau perkembangan pandemi covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik. OJK juga akan terus menyiapkan berbagai kebijakan sesuai kewenangannya menjaga stabilitas industri jasa keuangan, melindungi konsumen sektor jasa keuangan serta mendorong pembangunan ekonomi nasional,” ucapnya. (red)