Categories Buleleng Hukum

Jangan Berlomba Bikin Perda, Ditjen Otda Kemendagri Ingatkan Bapemperda dan SKPD Buleleng

Buleleng (Penabali.com) – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mengundang Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Makmur Marbun, M.Si., sebagai narasumber. Rapat diselenggarakan di ruang rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Jumat (2/6/2023).

Turut hadir Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Sekda Buleleng Gede Suyasa, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ketua Komisi III DPRD Buleleng dan Pimpinan SKPD Pemkab Buleleng.

Pj. Lihadnyana menjelaskan, maksud dari rapat ini agar Ranperda dapat diselesaikan dengan seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya.

“Penyusunan Ranperda ini juga agar sunstansinya mengena pada sebuah materi sesuai dengan potensi dan kewenangan daerah,” jelasnya.

Lihadnyana juga berharap, dengan adanya rapat dengan mendatangkan narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, sehingga Ranperda dapat diterima oleh masyarakat.

“Kita perlu pedoman sebelum menetapkan Perda, sehingga di satu sisi kita menjalankan urusan dan kewenangan dan di sisi lain Perda juga tidak memberatkan dan membebani masyarakat,” harapnya.

Rapat pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (foto: ist.)

Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun, mengatakan posisi Perda diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, diberi kewenangan untuk mengurus pemerintahan menurut azas otonomi dalam bentuk Perda, Perkada dan keputusan kepala daerah,” jelasnya.

Marbun menambahkan, pembentukan Perda harus melibatkan seluruh stakeholder agar Perda dapat dilaksanakan dengan baik.

“Hal ini berkali-kali saya sampaikan kepada Bapemperda, jangan sampai Perda belum selesai sudah ada penolakan,” imbuhnya.

Marbun menegaskan, para Pimpinan SKPD jangan berlomba-lomba untuk membuat Perda. Ini dikarenakan Perda harus dapat memberi manfaat kepada masyarakat, bukan sebaliknya.

“Oleh karena itu, waktu membahas Ranperda jangan sampai Pimpinan SKPD asal membuatnya, kalau dirasa membebani masyarakat ya jangan dibuat,” pungkasnya. (rls)