Categories Hukum Kriminal

Januari-Maret 2022, Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polres Jajaran Ungkap 1.747 Kasus dan 2.150 Tersangka

Surabaya (Penabali.com) – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim Brigjen Pol. M. Aris Purnomo, Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, Staf Ahli Bidang Iptek Kodam V/Brawijaya Kol. Czi. Sukamdi mewakili Pangdam V/Brawijaya, Dirut RSUD Dr. Soetomo dr. Joni Wahyuhadi mewakili Gubernur Jatim, Irwasda Polda Jatim Kombes Pol. Moh. Aris, Dir Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi, Pejabat Utama Polda Jatim disaksikan stakeholder terkait serta pada alim ulama diantaranya Wakil Ketua PW Muhammadiyah Dr. Saad Ibrahim, Ketua DPW LDII Jatim H. Muh Amroji Konawi dan juga Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Jatim Arie Soeripan, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras hasil ungkap Dit Resnarkoba Polda Jatim dan jajaran periode Januari – Maret 2022, di depan Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Kamis (31/3/2022) sore.

Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta menjelaskan dengan dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras menjelang bulan Ramadhan diharapkan bisa memberikan rasa aman dan tentram kepada masyarakat khususnya di wilayah Jawa Timur sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa lebih khusuk.

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan dalam memerangi peredaran narkotika diperlukan kerjasama dan koordinasi dari berbagai pihak sehingga pengedar narkotika di Indonesia tidak dapat bebas mengedarkan. Selain kerjasama dan koordinasi dari semua pihak terkait diperlukan juga keinginan serta kemauan yang tinggi bagi semua untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya Jawa Timur.

“Cita-cita untuk memberantas narkoba harus digantungkan setinggi-tingginya pada diri kita semua yang hadir disini. Karena pemberantasan narkoba tidak akan bisa dilakukan oleh Polri seorang diri tapi dibutuhkan kerjasama kita sekalian,” imbuh Kapolda Jatim

“Kami berterima kasih pada masyarakat yang juga membantu kami mengungkap berbagai kasus narkoba. Kedepan kami akan melakukan upaya pencegahan sebagai langkah strategi utama, kemudian melakukan penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar,” pungkasnya.

Sementara itu Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim menyampaikan, guna menjaga kondusifitas menjelang bulan Ramadhan, pihaknya bersama dengan Polres jajaran terus melakukan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba di jawa timur.

Pemusnahan barang bukti dalam kurun waktu selama 3 bulan mulai Januari sampai Maret 2022 sedangkan barang bukti narkoba dan minuman keras (miras) yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu 116,073 kg, ekstasi 3.382 butir, ganja 18,04 kg, psikotropika 3.117 butir, obat keras (pil koplo) 4 juta 225 445 butir, tembakau gorila (ganja sintetis) 10,2 gram dan miras 39.817 botol.

“Selama kurun waktu 3 bulan sejak bulan Januari sampai dengan Maret 2022 jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polres jajaran berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba sebanyak 1.747 kasus dengan jumlah tersangka 2.150,” jelas Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi, Dirresnarkoba Polda Jatim.

Tentunya ini bisa memberi gambaran kepada masyarakat, bahwa penyalahgunaan narkoba masih sangat tinggi sehingga perlu secara bersama sama melakukan penanggulangan bersama stakeholder yang terkait. (rls)