Categories Denpasar Hukum

Jaring Pelanggar Prokes, 20 Pelanggar Diganjar Denda

Denpasar (Penabali.com) – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 54 orang pelanggar protokol kesehatan, saat menggelar penertiban di Jalan Pulau Bungin, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (15/11/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, menerangkan dari 54 orang yang terjaring, 34 orang diantaranya diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 20 orang dikenakan denda di tempat karena tidak menggunakan masker.

Seperti penertiban sebelumnya, para pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat dan sanksi administrasi menandatangani tidak mengulang kesalahan lagi.

“Jika melanggar maka akan diberikan tindakan yang lebih tegas lagi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Anom Sayoga mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum hilang dan masih ada kasusnya. Maka dari itu, pihaknya mengharapkan masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan.

“Jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan walaupun kasus sudah melandai, harus tetap waspada dan disiplin Prokes,” pesannya.

Mengingat pelanggar protokol kesehatan masih banyak ditemukan, pihaknya akan lebih ketat melakukan penertiban.

“Kami harus sabar untuk terus mengingatkan masyarakat, demi kebaikan dan keselamatan kita bersama,” imbuhnya. (rls)