Buleleng (Penabali.com) – Digitalisasi pada perizinan melalui Online Single Submission (OSS) terus diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kepada para pelaku usaha di seluruh Kabupaten Buleleng.
Guna memastikan penerapannya berjalan dengan baik, maka pembinaan, pengawasan, dan pengecekan senantiasa dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng.
I Made Kuta selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Senin (19/12/2022), menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan itu adalah untuk memastikan para pelaku usaha di Kabupaten Buleleng telah memenuhi segala persyaratan perizinan yang diperlukan usaha mereka. Hal itu sejalan dengan PP No.5 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko dan PP No.6 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah.
Pelaksanaan pelayanan perizinan memang diperoleh pelaku usaha melalui system OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun pengawasan menurut Kuta, perlu dilaksanakan guna mengetahui bagaimana usaha tersebut berkembang atau adakah pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Selain itu, pengaduan dari masyarakat terkait usaha tersebut juga akan disikapi jika ada.
“Kita sudah membentuk tim pengawasan dan pembinaan di DPMPTSP, SOP sudah jelas ketika NIB sudah keluar, kita lakukan pengawasan,” jelasnya.
Selain itu, fungsi pelaksanaan pengawasan menurut Kuta juga sebagai kroscek kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan izin dari OSS. Karena usaha-usaha tersebut acuan perizinannya berbasis risiko, maka pengawasan di lapangan diperlukan untuk memastikan apakah tingkat risiko yang didaftarkan di OSS sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Misalkan, hotel saja kalau jumlah kamarnya di bawah 70 itu rendah dia, di atas 70 masuk risiko tinggi, itulah kita perlu melakukan penjajakan ke lokasi untuk tahu kebenarannya,” tutup Kuta. (rls)