Denpasar (Penabali.com) – Berkenaan dengan isu bandara di Kabupaten Buleleng dalam kaitannya dengan revisi Perda No.3 Tahun 2020 tentang RTRW Provinsi Bali.
Mengingat bahwa sistim jaringan bandar udara umum telah diatur dalam pasal 29 ayat 2 point b yang berlokasi di Kubutambahan, maka Partai Golkar berpandangan bahwa sepanjang belum ada yang menyebutkan bahwa lokasi di Kubutambahan berdasarkan kajian ilmiah yang komprehensif yang menyebutkan di lokasi itu tidak layak, Partai Golkar berharap lokasi tersebut tidak diubah.
“Kalau ada pendapat atau pandangan berdasarkan kajian ilmiah yang layak di Kecamatan Gerokgak, kami sependapat kedua wilayah tersebut ditetapkan ke dua-duanya,” kata Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Nyoman Sugawa Korry yang juga Wakil Ketua DPRD Bali, saat ditemui usai Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (27/6/2022).
Sugawa Korry yang memimpin sidang paripurna itu, mengungkapkan kewenangan untuk menetapkan penetapan lokasi (Penlok) ada di tangan Pemerintah Pusat.
“Di antara kedua lokasi tersebut, dimana diputuskan penloknya oleh Pemerintah Pusat kami akan mendukung karena keberadaan bandara udara di Bali utara sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan keseimbangan dan pemerataan pembangunan ekonomi Bali,” ucap politisi asal Desa Banyuatis, Buleleng ini. (rls)