Categories Denpasar Hukum

Jika Hasil Audit Tak Terbukti Ada Kerugian Negara, Erwin Siregar: Kasus SPI Unud harus di-SP3

Denpasar (Penabali.com) – Sidang praperadilan penetapan Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana SPI Unud, kandas, setelah hakim memutuskan menolak pengajuan pemohon.

Salah satu Tim Kuasa Hukum Unud, Erwin Siregar, S.H., M.H., menyatakan pada prinsipnya menghormati putusan praperadilan. Ia mengatakan menghormati putusan hakim, namun demikian Erwin menyatakan tidak sependapat karena kalau melihat sangkaan jaksa yang membuat Rektor Unud sebagai tersangka itu jelas disebutkan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Korupsi, disamping itu ada juga pasal 12.

“Kalau kita bicara pasal 2 ayat 1 Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi itu harus jelas berapa nilai kerugiannya dan tidak bisa nyebut sekian yang tak jelas, itu tidak bisa. Dan untuk menentukan berapa jumlah kerugian itu harus dilakukan audit BPK,” kata Erwin Siregar, Rabu (3/5/2023).

Erwin menegaskan bahwa untuk menentukan kerugian negara harus dilakukan audit dan yang berhak melakukannya sesuai peraturan perundang-undangan adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pertanyaan adalah apakah dengan adanya sangkaan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sudah diadakan audit? Kalau kemarin jaksa bilang sudah melakukan audit karena hanya dalam pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi yang tidak perlu melakukan audit karena itu pemerasan atau gratifikasi maka tidak perlu audit. Tapi ini yang disangkakan Kejati Bali Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi terhadap Rektor Unud itu harus dilakukan audit BPK,” terang Erwin.

Karena praperadilan sudah diputus, kata Erwin, maka Tim Kuasa Hukum Unud akan membuktikan dalam perkara pokok di pengadilan.

“Kalau nanti setelah putusan praperadilan audit dilaksanakan dan tidak terbukti adanya kerugian negara maka mau tidak mau, suka tidak suka kasus SPI Unud harus di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap tersangka Rektor Unud. Dan itu harus, tidak bisa tidak, tapi jika ini dipaksakan dibawa kasus ini ke pengadilan, saya yakin seyakin-yakinnya putusan pengadilan akan membawa Rektor Unud Prof Antara bebas demi hukum,” jelasnya.

Menurut Erwin Siregar, sebetulnya kalaupun nantinya kelak muncul SP3 maka tidak akan ada yang ditampar, tidak ada yang perlu sedih, tidak ada yang perlu kehilangan muka. Pasalnya, seperti diketahui saat ini pihak kejaksaan belum melakukan audit, dan semata-mata menggunakan bukti permulaan yang cukup berdasarkan aturan pasal 184 KUHAP.

‘Karena jaksa mengatakan ada saksi, ada ahli, ada surat, begitu pula pada hakim ada tiga alat bukti permulaan tetapi sampai saat ini jaksa sampai detik ini belum menyertakan hasil audit baik oleh BPK, BPKP, maupun audit intern kejaksaan,” ulasnya. (rls)