Jualan di Areal Taman Kota Lumintang, PKL Ditertibkan

Denpasar, Hukum26 Views

Denpasar (Penabali.com) – Kecamatan Denpasar Utara menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dengan keberadaan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area Taman Kota Lumintang. Tanggapan terhadap aduan tersebut diwujudkan dengan penertiban pada Minggu (7/8/2022). Penertiban ini melibatkan Satpol PP Kecamatan Denpasar Utara dan juga beberapa staff Kecamatan Denpasar Utara.

Camat Denpasar Utara I Wayan Yuswara mengatakan penertiban yang dilakukan merupakan aksi nyata untuk menanggapi aduan masyarakat.

“Terkait dengan keberadaan PKL di seputaran Taman Kota Lumintang, kami menerima aduan masyarakat yang datang langsung ke kantor untuk melaporkan terkait keberadaan PKL ini,” tutur Camat Yuswara.

Lebih lanjut, Yuswara menjelaskan, pelaksanaan penertiban ini juga untuk penegakan Perda No.1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No.2 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima.

“Kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada para PKL tentang fungsi keberadaan Taman Kota Lumintang ini sebagai fasilitas umum, bukan sebagai tempat berjualan. Jadi kami menghimbau kepada masyarakat semua juga agar terus menjaga kebersihan dan ketertiban Taman Kota Lumintang,” tegas Yuswara.

Yuswara menambahkan pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan pantauan dan penertiban ini untuk tetap menjaga wajah kota Denpasar agar tertata dan bersih. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *