Buleleng (Penabali.com) – Pemerintah Kabupaten Buleleng gencar melakukan penataan kawasan pasar yang ada di Kabupaten Buleleng.
Kali ini, dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Banjar bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menindaklanjuti pengawasan dan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima, bertempat di Eks. Pasar Banjar, Selasa (14/3/2023).
Camat Banjar, I Made Mardika, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari edukasi dan pembinaan yang selama ini telah dilaksanakan berkenaan dengan dimanfaatkannya fasilitas umum (trotoar dan sepadan jalan) oleh warga dalam melaksanakan aktivitas berjualan.
“Para pedagang bakulan diarahkan untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan oleh pengelola Pasar Rakyat Banjar, sehingga tidak memanfaatkan trotoar dan sepadan jalan lagi yang dapat mengganggu ketertiban di sekitar areal eks. Pasar Banjar,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan pula penertiban terhadap barang dagangan yang dipajang di atas trotoar dan pembongkaran sebanyak 10 emperan toko yang dipasang melewati batas trotoar.
Adapun penertiban tersebut dilaksanakan dibawah kendali Kabid Trantib beserta anggota, Pemdes Banjar, Bhabinkamtibmas, dan Kelian Desa Adat Banjar bersama pecalang. (rls)