Jualan Gunakan Badan Jalan dan Trotoar, PKL Ditertibkan

Denpasar, Hukum28 Views

Denpasar (Penabali.com) – Demi meningkatkan ketertiban, keamanan serta kenyamanan dalam situasi pandemi Covid-19, Kelurahan Ubung melaksanakan penertiban dengan menyasar para pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang bermobil yang berjualan di badan jalan dan di atas trotoar. Penertiban dilaksanakan di di Jalan Cargo, Kelurahan Ubung, Denpasar, Senin (17/01/2022).

Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta, mengatakan kegiatan ini rutin dilaksanakan bersama Linmas dengan menyasar para pedagang kaki lima serta pedagang lainnya yang menggunakan trotoar atau badan jalan.

“Para PKL ini kami berikan imbauan dan edukasi serta pembinaan langsung terkait larangan berjualan dengan menggunakan badan jalan. Selain itu mereka juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dimana dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa larangan berjualan di atas trotoar, badan jalan, dan bantaran sungai,” ujar Ariyanta.

Selain itu menurutnya para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar ini sangat menggangu para pejalan kaki dan menganggu ketertiban lalu lintas.

“Kami berharap dengan diberikannya imbauan ini agar para pedagang tidak lagi menggunakan badan jalan, dan kedepannya para pedagang serta masyarakat lainnya dapat bersinergi guna menciptakan Denpasar bersih, aman dan lestari,” kata Ariyanta. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *