Categories Buleleng

Kabar Soal Pengangkatan P3K, BKPSDM Buleleng: Ini hanya Pendataan Pegawai Non ASN

Buleleng (Penabali.com) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, I Gede Wisnawa, menegaskan bahwa pengumpulan berkas atau dokumen kepegawaian tenaga kerja Non ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng adalah untuk kepentingan pendataan jumlah dan masa kerja pegawai, bukan untuk pengangkatan Non ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Menyikapi isu yang beredar beberapa minggu ini di Kabupaten Buleleng tentang pendataan tenaga kerja Non ASN di Lingkup Pemkab Buleleng akan diangkat menjadi P3K, Kaban Gede Wisnawa dalam Dialog Interaktif di salah satu stasiun radio di Singaraja, Kamis (26/8/2022), membantah isu tersebut. Pasalnya, infromasi itu tidak benar sama sekali. Berdasarkan surat edaran (SE) terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tanggal 22 Juli 2022, dijelaskan pada poin nomor 4 bahwa pendataan pegawai Non ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.

“Mohon agar tidak resah karena belum ada kepastian hukum dari Pemerintah Pusat. Ini baru edaran saja. Saya tekankan edaran tanggal 22 Juli ini untuk mendata pegawai Non ASN saja,” tegas Kaban Wisnawa.

Berdasarkan data yang tercatat sebelumnya, jumlah pegawai Non ASN di Buleleng, yakni tenaga kontrak sebanyak 5.559 orang, tenaga honor daerah sebanyak 88 orang dan tenaga harian lepas sebanyak 1.051 orang. Kemudian untuk pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 7.049 orang, sedangkan P3K sebanyak 1.585 orang.

Berdasarkan jumlah tersebut, Kaban Wisnawa mengakui bahwa keberadaan Non ASN di Buleleng perannya sangat penting dan banyak membantu kegiatan pembangunan Pemkab Buleleng. Terlebih setiap tahunnya, jumlah PNS banyak yang memasuki masa pensiun.

Pihaknya menegaskan, jika terdapat informasi perkembangan terkait dengan pengangkatan pegawai Non ASN menjadi P3K, informasi tersebut akan segera disebarluaskan kembali. Terkait dengan pendataan, Kaban Wisnawa mengajak seluruh pegawai Non ASN untuk datang langsung ke Kantor BKPSDM Buleleng jika menemui kendala atau masih kebingungan.

“Kami membuka pelayanan konsultasi di BKPSDM untuk seluruh pegawai Non ASN di Buleleng. Jika ada kendala apapun itu terkait pengumpulan dokumen, silahkan datang saja kami siap membantu,” ujarnya.

Terakhir, dalam closing statement dialog interaktifnya, Kaban Wisnawa kembali mengajak seluruh pegawai Non ASN untuk tidak resah terhadap informasi simpang siur yang beredar. Tetap fokus pada kelengkapan dokumen untuk pendataan.

“Kepada teman-teman tenaga kontrak jangan berpikir apakah saya nanti akan diputus kontraknya begitu saja, jangan berpikir seperti itu. Fokus bekerja dulu, jangan berpikir yang aneh-aneh,” himbaunya.

Turut hadir mendampingi Kaban Wisnawa, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Made Herry Hermawan dan Analis Kepegawaian Ahli Muda, Sang Made Ari Jayadiputra. (rls)