Singaraja (Penabali.com) – Tokoh masyarakat Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, I Kadek Setiawan mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Bali untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi PT Pacung Permai Lestari. Mengingat perusahaan properti rumah subsidi yang berdomisili di Desa Penglatan itu juga membuat masyarakat desa setempat geram.
Ditemui Jumat (21/2), Kadek Setiawan menyebut, PT Pacung Permai Lestari telah membangun kantor serta beberapa unit rumah subsidi, di Banjar Dinas Dauh Tukad, Desa Penglatan. Namun khusus pada bagian kantor, Kadek Setiawan mengklaim pembangunannya tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dimana, kantor tersebut tidak di fasilitasi lahan parkir. Sehingga karyawan bahkan pembeli kerap parkir di badan jalan.
Selain itu ukuran drainase yang dibangun juga tergolong kecil. Hal ini menyebabkan jalan disekitar rusak dan rawan banjir. Sementara bagian perumahan, tidak dilengkapi dengan fasilitas umum. “Dulu waktu jalan itu masih berstatus jalan desa, kami urunan gotong royong membangun. Sekarang datang pengembang, membangun seenak tanpa koordinasi dengan desa. Sudah beberapa kali kami ingatkan sejak 2022,” keluh pria yang juga Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali ini.
Setiawan juga menyebut, sejatinya keberatan ini sudah sempat disampaikan ke pengembang. Bahkan pada waktu itu, Dinas PU TR Buleleng juga sempat dihadirkan untuk memediasi kasus ini. Hanya saja, pembangunan masih terus dilanjutkan.
“Sudah beberapa kali diperingatkan sampai mendatangkan PU TR, entah bagaimana pembangunan masih bisa berlanjut. Saya menilai, ini sudah tidak tepat sasaran. Yang membeli rumah di sana itu, orang – orang yang berduit. Apalagi kita mendapatkan informasi pengembang ini mengambil KTP orang, ditukar dengan sembako, KTP inilah yang digunakan untuk pembelian rumah murah ini,”katanya.
Keluhan juga muncul dari Ketua BPD Desa Penglatan, Gede Adi Kurniawan. Ia menyebut keberadaan PT Pacung Permai Lestari tidak memberikan kontribusi ke desa. Perusahaan menggunakan sumur bor untuk suplai air bersih di perumahan subsidi Permai Lestari. Sementara di desa, pihaknya memiliki program kebersihan desa. Dimana masing-masing perumahan yang suplai air bersihnya berasal dari PAM Desa dipungut Rp 5.000 sebagai biaya kebersihan.
“Kami memang tidak bisa mengintervensi, karena mereka tidak menggunakan PAM Desa. Namun kesannya mereka menikmati dan menempati wilayah Desa Penglatan, tapi tidak berkontribusi terhadap kebersihan desa,” terangnya.
Kurniawan menambahkan pihaknya juga keberatan dengan ukuran drainase di perumahan tersebut yang tidak representatif. “Kalau hujan, jalan utama bisa jadi banjir. Jalan jadi rusak. Kalau tidak diperbaiki, pemerintah lagi yang salah, dibilang tidak becus bekerja. Kami bukan anti investasi, namun kami harap investor sejalan dengan program desa, bisa membantu program di desa. Apalagi kondisi di desa kami cukup kurang debit airnya,” terangnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Bali menggeledah kantor PT Pacung Permai Lestari pada Kamis (20/2) kemarin. Penggeledahan dilakukan lantaran penyidik menerima laporan dari beberapa masyarakat terkait dugaan penyelewengan rumah subsidi yang berada di naungan PT Pacung Permai Lestari.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, berupa sertifikat rumah, akad kredit dan pembelian, hingga berkas lainnya yang berkaitan dengan jual beli perumahaan. Sejumlah dokumen tersebut disita untuk dipelajari oleh penyidik.
Kepala seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi ini. Hingga saat ini setidaknya sudah ada 15 saksi yang diperiksa, yang terdiri dari pihak direksi hingga pegawai di perusahaan tersebut.
Sementara terkait penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan, akan dikoordinasikan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta BPK Buleleng. “Untuk kerugian masih kami pelajari dulu. Yang jelas dokumen yang kami sita ini akan menjadi bukti untuk kasus ini,” tandasnya. (Aik)