Kadisdikpora Denpasar: cepat-cepatan hanya berlaku bagi quota terakhir pada jalur Zonasi Lokasi Terdekat saja

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kota Denpasar, I Wayan Gunawan mengatakan, adanya informasi mengenai cepat-cepatan mendaftar, dijelaskan itu hanya berlaku bagi kuota terkahir pada jalur Zonasi Lokasi Terdekat saja.

“Sebuah sekolah mencari 100 peserta didik, dan yang terdaftar banyak, dari seluruh pendaftar sudah terpenuhi 99 calon peserta didik, nah kursi terakhir ini saja yang akan ditentukan melalui cepat-cepatan masuk ke sistem, inilah kerja sistem,” jelas Gunawan didampingi Sekdisdikpora Kota Denpasar, AA Made Wijaya Asmara di Denpasar, Selasa (19/6).

Dikatakan juga, sebagai upaya untuk mendukung kelancaran Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2019/2020, Disdikpora Kota Denpasar telah mendirikan Posko PPDB yang berlokasi di Rumah Pintar, Kota Denpasar. Pendirian posko tersebut diharapkan dapat menjadi wahana bagi siswa dalam mendapatkan informasi seputaran PPDB Kota Denpasar tahun 2019 ini.

“Kami sudah merancang pendirian posko PPDB yang dilengkapi tenaga IT guna memberikan informasi yang lengkap bagi masyarakat dan calon peserta didik di Kota Denpasar, sehingga informasi yang didapat jelas untuk menghindari informasi yang simpang siur,” ujarnya.

PPDB tahun 2019 ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan Perwali Nomor 28 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan TK, SD, dan SMP. Ada beberapa jalur yang ditetapkan yakni Jalur Siswa Kurang Mampu, Jalur Zonasi Lingkungan Jarak Terdekat, Jalur Zonasi Wilayah Kawasan, Jalur Prestasi Akademik, Non Akademik dan Penghargaan PKB, serta Jalur Perpindahan Orang Tua.

Verifikasi data PPDB telah dilaksanakan Senin, 17 Juni hingga 19 Juni. Dalam verifikasi ini calon siswa diberikan nomor token untuk mengakses pendaftaran. Dengan demikian, seluruh tahapan akan dilanjutkan dengan pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Jalur Prestasi Akademik, Non Akademik serta Penghargaan PKB pada 20-22 Juni. Pendaftaran Calon Peserta Didik Kurang Mampu dan Inklusi serta Zona Lingkungan Jarak terdekat pada 24-25 Juni, serta Jalur Zonasi Wilayah Kawasan pada 27-29 Juni. (red)