Denpasar (Penabali.com) – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V jajaran Koarmada II, dalam hal ini Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar, berhasil menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan penyu hijau pada saat melaksanakan patroli di sekitar pantai dan perairan Serangan, Denpasar, Bali, Kamis (30/12/2021). Keberhasilan Lanal Denpasar ini sekaligus sebagai kado HUT Ke-72 Lantamal V di penghujung tahun 2021.
Menurut Komandan Lantamal V, Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi, M.Tr.(Han)., M.Tr.Opsla., CHRMP., dalam keterangan persnya mengatakan keberhasilan menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan sebanyak 32 ekor Penyu Hijau atau satwa langka yang dilindungi ini adalah buah kerja keras Tim Patroli TNI AL Lanal Denpasar dan merupakan sebuah prestasi di penghujung tahun, sekaligus hadiah pada momentum ulang tahun ke-72 Lantamal V tahun 2021, yang jatuh pada tanggal 28 Desember.
Seperti diketahui, semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Termasuk Penyu Hijau atau Chelonia Mydas ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
“Dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; atau menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” terang Suryono Hadi.
Saat ini, barang bukti berupa 32 ekor penyu hijau berukuran besar dan sedang, 3 buah kapal jukung, beserta 21 orang ABK telah diamankan di Lanal Denpasar.

Penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukan kali pertama. Suryono Hadi mengungkapkan, sebelumnya Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku yang melakukan penangkapan dan penyelundupan penyu pada tanggal 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kabupaten Buleleng.
Terkait dengan proses hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dalam Pasal 39 ayat (2) tentang Penyidikan jelas bahwa dalam tindak pidana ini, TNI AL memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan sehingga proses hukumnya akan dilaksakan oleh Lanal Bali dibantu dengan penyidik mobile dari Lantamal V Surabaya.
Penyu Hijau sebagai satwa yang dilindungi, dari segi ekologis mempunyai peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir. Kegiatan penyu yang memakan namun dapat menambah produktivitas lamun. Hamparan lamun sendiri merupakan rumah bagi banyak satwa laut lainnya, lamun juga sering digunakan ikan untuk bertelur dan pemijahan. Penyu menahan pertumbuhan lamun untuk tumbuh terlalu rimbun, sehingga tidak menghalangi sinar matahari menembus ke dalam laut, yang berguna untuk menunjang kehidupan ikan dan satwa laut lainnya.
Turut hadir dalam keterangan pers ini, Asops Danlantamal V Kolonel Laut (P) Hreesang Wisanggeni, Komandan Lanal Denpasar Kolonel Laut (P) I Komang Teguh Ardana, S.T., M.A.P., Kepala BKSDA Provinsi Bali, Dr. R. Agus Budi Santosa, S.Hut., MT., dan Ketua Yayasan TCEC (Turtle Conservation Education Centre), Made Sukata. (rls)