Buleleng (Penabali.com) – Berkat komitmennya dalam menjunjung tinggi keterbukaan informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng pada tahun 2021 kembali meraih predikat badan publik informatif dari Komisi Informasi Provinsi Bali.
Predikat tersebut diraih melalui 8 perangkat daerah di lingkup Pemkab Buleleng yang meraih predikat tertinggi keterbukaan informasi tersebut yaitu Diskominfosanti, BPKPD, Disdikpora, Disnaker, DPMPST, Dispar, DPMD, dan PUTR.
“Jadi, ini merupakan suatu kebanggaan terhadap Pemkab Buleleng mendapatkan anugerah tersebut,” ujar Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, yang dikonfirmasi usai menerima penghargaan tersebut, Kamis (12/9/2021).
Pejabat yang akrab disapa Ketsu itu mengatakan, predikat ini bisa diraih berkat sinergitas yang baik antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik Utama maupun Pembantu di lingkup Pemkab Buleleng, sehingga keterbukaan informasi publik dapat diwujudkan secara menyeluruh.
Melalui predikat ini, Suwarmawan berharap predikat yang diraih Diskominfosanti bisa menjadi motivasi bagi Pemkab Buleleng untuk senantiasa menjunjung tinggi atau bahkan meningkatkan keterbukaan informasi dengan lebih baik lagi.
“Harapan kedepannya sudah tentu ini bisa menjadi pemicu atau semangat buat kami untuk tetap memberikan informasi kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Buleleng khususnya dan di Bali dan nasional juga,” tutup Ketsu. (rls)

