Kanwil DJP Bali Buka “Pojok Pajak PPS” di Tempat Publik, Cek Lokasinya

Denpasar (Penabali.com) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali dan seluruh unit vertikal di bawahnya terus melakukan berbagai kegiatan untuk menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Setelah terselenggaranya roadshow Sosialisasi PPS ke seluruh daerah di wilayah kerja Kanwil DJP Bali, Kanwil DJP Bali kini menggelar “Pojok Pajak PPS” di tempat-tempat yang dianggap strategis seperti pusat keramaian seperti mall ataupun tempat publik lainnya.

“Pojok Pajak digelar oleh Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 4 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Kanwil DJP Bali,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) Kanwil DJP Bali, Ida Ernawati di Denpasar, Senin (20/6/2022).

Pojok Pajak digelar sampai 30 Juni 2022 sesuai berakhirnya masa berlangsungnya PPS. Adapun beberapa lokasi Pojok Pajak di wilayah Kanwil DJP Bali sebagai berikut:

1. Mall Level 21 Denpasar ( dekat ATM Center lantai dasar) jam layanan 10.00 s.d. 22.00 WITA;

2. Tiara Dewata jam layanan 08.30 s.d. 16.30 WITA;

3. Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar jam layanan 08.00 s.d. 15.00 WITA;

4. Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung jam layanan 08.00 s.d. 15.00 WITA;

5. Taman Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng (25-26 Juni 2022) jam layanan 08.00 s.d. 11.00 WITA; dan

6. Kantin Belakang Monkey Forest, Ubud, Gianyar (25-26 Juni 2022) jam layanan 11.30 s.d. 14.30 WITA.

Untuk info terbaru terkait Pojok Pajak PPS, wajib pajak dapat mengikuti sosial media Kanwil di instagram dengan nama akun @pajakbali dan facebook dengan nama akun Kanwil DJP Bali.

Hingga per tanggal 20 Juni 2022 di Kanwil DJP Bali telah terdapat 1.260 WP yang memanfaatkan PPS. Dari 1.288,08 miliar total harta yang diungkapkan oleh peserta PPS di Bali, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp.139,06 miliar. Dari jumlah tersebut terdapat 295 WP yang memanfaatkan kebijakan I dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp.44,87 miliar dan 1.125 WP yang memanfaatkan kebijakan II dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp.94,19 miliar.

Ida mengungkapkan bahwa hadirnya layanan Pojok Pajak ini bertujuan untuk membantu dan melayani Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi maupun ingin mengikuti PPS.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh informasi terkait PPS sekaligus mengkampanyekan kembali program ini kepada masyarakat luas agar Wajib Pajak yang masih memiliki harta yang belum diungkap dapat segera memanfaatkan PPS sebelum programnya berakhir,” tambah Ida.

Ida Ernawati menyarankan bagi Wajib Pajak yang membutuhkan asistensi dalam mengikuti PPS disarankan membawa dokumen pendukung kepemilikan harta untuk mempermudah pelaporannya. Wajib Pajak cukup menyiapkan login akun DJP Online, dokumen identitas diri, dan dokumen pendukung kepemilikan harta agar lebih mudah pada saat pengisian SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta). (rls)