Categories Denpasar Kesehatan

Karantina Pertanian Denpasar Terapkan SOP Ketat, Hewan Ternak Wajib Karantina 14 Hari

Denpasar (Penabali.com) – Jelang Idul Adha bulan Juli 2022, permintaan sapi potong dari Bali mulai terlihat.

Mengingat adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terjadi di beberapa daerah, Karantina Pertanian Denpasar menerapkan standar operasiaonal prosedur (SOP) lalu lintas hewan rentan PMK (HRP) yang ketat untuk mencegah masuk dan menyebarnya PMK ke Bali.

Kepala Balai Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara, mengatakan bahwa lalu lintas HRP seperti sapi, kambing, babi, kerbau ataupun hewan berkuku belah lainnya melalui darat bisa disertifikasi pejabat karantina dengan persyaratan adanya masa karantina yang ketat selama 14 hari sebelum pengeluaran dengan memastikan ternak tidak bergejala PMK.

Selain itu hewan yang dikirim dipastikan hanya untuk tujuan dipotong dan bukan untuk pembibitan.

“Khusus untuk babi wajib langsung masuk ke rumah potong hewan (RPH) daerah tujuan dan tidak singgah/transit di daerah wabah ataupun tertular, serta penerapan biosekuriti yang ketat terhadap hewan yang keluar maupun alat angkut hewan yang masuk ke Bali,” terang Terunanegara, Kamis (2/6/2022).

Dengan diijinkannya lalu lintas sapi potong dan babi potong dari Bali ke wilayah lain khususnya Jawa, maka Karantina Pertanian Denpasar memastikan hewan-hewan yang dilalu lintaskan tidak akan menyebarkan PMK ke wilayah-wilayah yang masih bebas karena melewati daerah wabah dan tertular.

“Mitigasi penyebaran PMK menjadi perhatian serius jajaran Karantina Pertanian Denpasar sebagai upaya meminimalisir risiko dan dampak yang mungkin terjadi, serta harapannya adalah distribusi ternak sapi potong untuk kebutuhan Idul Adha tidak mengalami kekurangan dan Bali tetap bebas dari PMK,” harapnya. (rls)