Categories Kriminal Tabanan

Kasus Anak Dirantai, Polisi Tetapkan Ibu Kandung dan Pacarnya Sebagai Tersangka

Tabanan (Penabali.com) – Terkait kasus ibu kandung yang merantai anaknya di dalam rumah yang terjadi pada hari Sabtu 22 Oktober 2022, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra memberikan penjelasan agqr tidak terjadi kesimpangsiuran di media sosial.

Kapolres Tabanan didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Sekar Yoga dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, Selasa (24/10/2022), di Mapolres Tabanan, menyatakan membenarkan kasus tersebut dimana ibu kandung atas nama UDW (40 tahun), pekerjaan swasta, alamat asal Jalan MT. Haryono, Kelurahan Balikpapan, alamat sementara Br. Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken Kecamatan/Kabupaten Tabanan, merantai dua anaknya saat ditinggal pergi bekerja di Denpasar.

Saat merantai dua anaknya, UDW ini dibantu pacarnya yang berinisial MS dengan memberikan rantai kepada ibu korban. Meski sebelumnya pacarnya menolak untuk tidak mengikat anak-anak tersebut dengan rantai. Namun pacar ibu korban ini akhirnya memberikan rantai kepada UDW.

Kapolres Tabanan juga menjelaskan bahwa korban diikat oleh ibunya dengan alasan agar tidak nakal dimana anak-anak dianggap nakal atau bandel. Kedua anak ini atas nama DH, laki-laki, usia 6 tahun dan DS, laki-laki, usia 3 tahun.

Kasus ini terkuak berawal dari warga yang menemukan kedua anak tersebut dan lanjut disampaikan ke kepala lingkungan selanjutnya dilaporkan ke polisi. Kondisi dua anak itu saat ditemukan dalam keadaan terikat rantai yang diikatkan di kusen jendela dan kusen pintu dimana keadaan rumah saat itu sepi dan gelap.

“Polres Tabanan juga telah melakukan gelar terhadap kasus ini dan ditetapkan dua tersangka yaitu ibu kandung korban UDW dengan pacarnya atas nama MS. Kedua tersangka saat ini diamankan untuk proses penyidikan dan pendalaman serta pemeriksaan secara psikologis kondisi ibu kandung korban”, ujar Kapolres Tabanan.

Selain itu, Polres Tabanan juga telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Tabanan dan Kementerian PPA. Kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

AKBP Ranefli menambahkan, adapun barang bukti berhasil diamankan dua buah rantai besi dengan panjang 2 meter, dan empat buah gembok. (red)