Categories Berita Denpasar

Kasus Covid-19 Bertambah, Pemkot Denpasar Perketat Mobilitas Penduduk

Pemkot Denpasar kembali mengingatkan instruksi Walikota Nomor: 443/003/Satgas Covid-19/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Selasa (14/4/2020) menjelaskan penyebaran kasus covid-19 di Indonesia termasuk Provinsi Bali dan Kota Denpasar menunjukkan tren peningkatan. Kondisi ini tentunya harus menjadi perhatian bersama untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Pada 3 April lalu Walikota Denpasar telah mengeluarkan intruksi tersebut dan salah satu poin pentingnya adalah pembatasan keluar masuk Kota Denpasar,” ujar Dewa Rai.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar ini mengatakan, mobilitas masyarakat memasuki Kota Denpasar masih terbilang cukup tinggi. Sehingga dengan mempedomani aturan ini akan dilaksanakan penjagaan dan memperketat pintu masuk Kota Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan, ada beberapa hal penting yang menjadi catatan dan perlu diketahui masyarakat. Mulai dari perjalanan ke luar dan masuk Kota Denpasar bagi penduduk yang tinggal dan bekerja di Denpasar (kecuali ASN/TNI/POLRI/Medis/Paramedis), hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak dengan menunjukkan identitas domisili, atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.

Selain itu, perjalanan masuk ke Denpasar dengan menggunakan moda transportasi umum (darat/laut/udara) dari luar daerah dibatasai hanya yang memiliki identitas domisili Kota Denpasar.

“Bagi penduduk tanpa identitas domisili Kota Denpasar yang akan tinggal 1×24 jam diwajibkan lapor kepada kepala dusun/lingkungan, yang selanjutnya mengkoordinasikan dengan puskesmas terdekat serta wajib melaksanakan isolasi mandiri selama empat belas hari diawasi oleh Satgas covid-19,” jelasnya.

Ditambahkan, bagi pekerja migran yang baru datang wajib melaksanakan karantina dan mengikuti protokol kesehatan yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi Bali dan Kota Denpasar.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tutupnya. (red)