Categories Buleleng Pendidikan

Kasus Covid Melandai, Buleleng Ijinkan Satdik Laksanakan Belajar Tatap Muka Mulai 4 Oktober

Singaraja (Penabali.com) – Kabupaten Buleleng memastikan akan menggelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada satuan pendidikan (Satdik). Hal ini sesuai PPKM Level 3 yang disandang Kabupaten Buleleng. PTMT tersebut mulai digelar 4 Oktober 2021.

Kepastian akan dilakukannya PTMT tersebut, terungkap dalam rapat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Kamis (30/9/2021).

Ditemui usai memimpin rapat, Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menjelaskan persiapan ini dilakukan karena merujuk isi Surat Keputusan Bersama Menkes, Mendikbudristek, Menag dan Mendagri yang memperbolehkan PTMT di daerah PPKM Level 3. Namun, ada beberapa syarat juga yang harus dipenuhi Satdik untuk bisa menggelar PTMT ini. Seperti, jumlah peserta didik yang mengikuti PTMT.

“Tidak boleh lebih dari 50 persen dari jumlah peserta didik di satu kelas. Bahkan, untuk tingkat PAUD sebanyak 33 persen atau sepertiga,” jelasnya.

Syarat berikutnya adalah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) wajib sudah divaksin. Dengan begitu, PTMT di Satdik bisa digelar.

Untuk tingkat SMP dan SMA/SMK, peserta didik juga wajib mendapatkan vaksinasi. Kecuali karena satu dan lain hal tidak diperkenankan untuk mendapat vaksinasi atau mengidap komorbid.

“Tapi, untuk GTK minimal harus 75% tervaksinasi. Kalau misalkan GTK ada yang belum mendapatkan vaksinasi dan terkonfirmasi, mengikuti atau mengajar secara daring,” ucap Sutjidra.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Made Astika, menyebutkan dengan syarat jumlah peserta didik yang mengikuti PTMT tersebut, Satdik yang memiliki cukup banyak peserta didik akan menerapkan skenario pembelajaran dua shift, pagi dan siang. Skenario tersebut tergantung kebutuhan dari guru.

Pengaturan diserahkan ke masing-masing Satdik. Hal penting yang menjadi perhatian adalah syarat 50 persen di luar PAUD dan PAUD 33 persen.

“Kalau ada shift dari pagi ke siang itu kami berikan jarak antar shift 2 jam. Setiap shift pembelajarannya itu 3 jam pelajaran (Jampel). Tergantung sekarang, kalau SD-nya 35 menit ya berarti 35 dikali tiga. Kalau SMP SMA itu 40 menit jadi 40 dikali tiga,” sebutnya.

Dirinya menambahkan, untuk GTK di Satdik minimal sudah harus tervaksin sebanyak 75 persen. Untuk Satdik yang belum memenuhi syarat tersebut, PTMT-nya ditunda. Penundaan dilakukan sampai GTK di Satdik tersebut sudah 75 persen tervaksin. Pihaknya kini sedang melakukan verifikasi meskipun data dari setiap satdik sudah dipegang.

“Tapi kita sudah punya data-data sekolah mana yang memenuhi persyaratan,” ungkap Astika. (rls)