Buleleng (Penabali.com) – Desa adat di wilayah Kabupaten Buleleng mempunyai peran yang sangat krusial dalam mencegah penularan virus rabies melalui pararem pencegahan rabies di masing-masing wilayahnya. Hal itu sejalan dengan instruksi Penjabat Bupati Buleleng dalam menekan angka kasus rabies yang terjadi di Buleleng belakangan ini.
Dalam perarem tersebut dituangkan peraturan masing-masing desa adat terkait sanksi apa yang diterapkan sesuai kondisi di desa setemoat akibat kelalaian warganya memelihara anjing yang nantinya menjadi penyebab terjadi gigitan terindikasi rabies.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika, Senin (25/7/2023), menerangkan bahwa sampai saat ini dari 169 desa adat di Kabupaten Buleleng, 131 desa adat diantaranya sudah mempunyai pararem dan 38 desa adat lainnya masih belum menerapkan.
“Kami bersama kecamatan dan Majelis Alit Desa Adat bersinergi meminta kepada desa adat yang belum memliki pararem agar segera dibuat. Kami sudah menyurati mereka dan semoga segera dilaksanakan. Paling lambat 7 Agustus ini desa adat sudah bisa semuanya membuat pararem,” tegas mantan Sekretaris BKPSDM Buleleng itu.
Wisandika menekankan dan mewanti-wanti kepada desa adat yang sudah mempunyai pararem agar sepenuhnya diterapkan dan dilaksanakan, sehingga apa yang menjadi komitmen bersama dalam mengurangi angka kasus rabies bisa segera diselesaikan.
“Begitu juga sebaliknya, bagi yang belum membuat agar disegerakan,” tegasnya.
Sebagai informasi, dari 9 kecamatan di Kabupaten Buleleng hanya Kecamatan Banjar dan Gerokgak yang sudah menuntaskan pararem di masing-masing desa adatnya, sedangkan kecamatan yang lainnya masih ada yang belum, diantaranya Kecamatan Buleleng 10 desa adat yang belum memiliki perarem, Kecamatan Sukasada 2, Kecamatan Seririt 1, Kecamatan Busungbiu 6, Kecamatan Sawan 8, Kecamatan Kubutambahan 2 dan Kecamatan Tejakula 9 des adat. (rls)