Buleleng (Penabali.com) – Penanganan dini terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Buleleng menjadi perhatian serius. Langkah-langkah strategis dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait terus diupayakan guna mencegah munculnya kasus baru.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Buleleng, melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dan kerjasama lintas sektor kekerasan terhadap perempuan/anak dan tindak pidana perdagangan orang, bertempat di Rumah Makan Ranggon Sunset Singaraja, Selasa (1/11/2022).
Rakor yang dibuka Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak, Putu Agustini, mewakili Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten Buleleng itu, menghadirkan pemateri dari Polres Buleleng, Kejari Buleleng, praktisi hukum dan psikolog itu turut dihadiri perwakilan OPD Pemkab Buleleng, LPA Buleleng, FAD Buleleng, LBHA Buleleng dan beberapa perbekel.
Diharapkan melalu Rakor ini seluruh lintas sektor mampu bekerjasama dan berupaya dalam menekan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya di Kabupaten Buleleng.
Ditemui disela kegiatan, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Putu Agustini, mengatakan kegiatan ini adalah salah satu program dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Dimana dalam pencegahan itu ada beberapa kluaster yang harus dilakukan, diantaranya semua anak harus mempunyai identitas, hak memperoleh pendidikan, hak mendapatkan layanan kesehatan dan hak untuk bermain yang bermanfaat bagi anak.
“Pencegahannya itu melalui pola asuh anak dari keluarga dan juga lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Dijelaskan, selain pencegahan dalam tahap sosialisasi, juga dalam tahap penanganan. Karena penanganan terhadap anak berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa. Bagaimana tata caranya dalam mendampingi anak saat penyidikan agar nantinya tidak sampai melukai perasaan anak sehingga tidak menimbulkan trauma yang mendalam.
“Jadi itulah tugas kami saat melakukan pendampingan selama mereka dilakukan penyidikan baik dia sebagai pelaku maupun korban kekerasan,” imbuhnya.
Disinggung terkait kasus kekerasan di Buleleng, pihaknya menegaskan bahwa tingkat kekerasan terhadap anak tidak terlalu mengkhawatirkan. Hanya saja kasus yang ditemui yang semakin ekstrem. Oleh karena itu, pihaknya minta untuk menjaga kewaspadaan, kepedulian sebagai keluarga dan masyarakat terhadap anak-anak.
Kabid Agustini menerangkan, jumlah kasus dari bulan September Tahun 2022 ada sebanyak 29 kasus tapi lebih dominan kepada kasus kekerasan terhadap anak. Menyikapi hal itu, pihaknya akan selalu melakukan upaya diantaranya selalu melakukan pendampingan dan melalui program KLA dengan bersosialisasi bersama lintas sektor lainnya.
Sementara itu, bentuk dukungan upaya preventif terus digalakkan Kejari Buleleng sebagai rasa solidaritas dalam membantu mencegah kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng.
Kasubsi Pra Penuntutan, I Made Hery Permana Putra, S.H., M.H., usai ditemui saat mengisi materi kegiatan mengatakan peran kejaksaan yaitu melalui upaya preventif atau pencegahan melalui beberapa program. Diantaranya melalui Program Jaksa Masuk Sekolah dan sosialisasi Jaksa Masuk Desa dan pendampingan dialog di radio juga.
Melalui upaya preventif itu, pihaknya menegaskan bahwa program yang dijalankan Kejari Buleleng tersebut mampu menurunkan angka kekerasan terhadap anak dalam kurun waktu 3 tahun ke belakang.
“Jadi banyak upaya preventif yang telah dilakukan kejaksaan dalam pencegahan kekerasan terhadap anak. Astungkara dalam 3 tahun terakhir terjadi penurunan kasus melalui upaya preventif yang sudah kita lakukan,” pungkasnya. (rls)