Penabali.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali hari ini melaporkan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 350 orang. Rinciannya 300 orang WNI dan 2 WNA terpapar melalui transmisi lokal, 41 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dan 5 WNI serta 2 WNA tercatat sebagai Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Satgas juga mencatat pasien sembuh hari ini sebanyak 136 orang, dan 6 orang dilaporkan meninggal dunia.
Secara kumulatif jumlah kasus di Bali sebagai berikut:
* Terkonfirmasi positif 19.987 orang;
* Sembuh 17.606 orang (88,09%), dan
* Meninggal dunia 573 orang (2,87%).
Sementara untuk kasus aktif per hari ini menjadi 1.808 orang (9,05%).
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar Selasa (12/01/2021) mengatakan, mengawali tahun 2021 Gubernur Bali Wayan Kostet kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub Bali No.46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp.100.000,- bagi perorangan, dan Rp.1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun,” pesan Dewa Indra mengingatkan. (red)