Buleleng (Penabali.com) – Merespons sejumlah keluhan warga yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mempersilakan warga untuk melapor ke KPU maupun ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Laporan bisa juga secara daring melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Memang harus ditindaklanjuti ketika yang bersangkutan tidak bersedia sebagai anggota parpol, nah itu dapat mengajukan keberatan di Sipol ataupun datang langsung ke KPU untuk melakukan klarifikasi,” ungkap Komisioner KPU Buleleng Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nyoman Gede Cakra Budaya, Jumat (16/9/2022).
Pihaknya akan melibatkan liaison officer (LO) parpol terkait yang mencantumkan nama warga. Tindak lanjut tersebut dapat dilakukan sebelum penetapan anggota parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
Sementara terkait pendataan peserta pemilu, Cakra kini tengah melaksanakan verifikasi pemutakhiran faktual daftar pemilih berkelanjutan, mengerahkan jajaran 10 tim verifikasi yang menangani data pemilih se-Kabupaten Buleleng.
Cakra mengatakan, pemutakhiran data penting untuk data pemilih agar lebih akurat, sehingga bisa memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Selain itu, penyandingan data juga pihaknya lakukan agar tidak terjadi NIK ganda, alamat serta nama yang berbeda dari data yang terdaftar. (rls)