Kebijakan Pro Rakyat, Gubernur Koster Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sampai 17 Desember 2021

Denpasar (Penabali.com) – Gubernur Bali Wayan Koster kembali memberikan kesempatan kepada wajib pajak kendaraan bermotor dengan memperpanjang diskon pajak kendaraan bermotor hingga 17 Desember 2021.

“Kebijakan dari Bapak Gubernur ini semangatnya adalah membantu masyarakat khususnya wajib pajak di Bali ditengah pandemi Covid-19,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha di Kantor Bapenda Bali, Senin (04/10/2021) sore.

Diskon pajak ini tambah Dewa Indra, diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak. Cukup membayar pajak dua tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

Dewa Indra melanjutkan, bahwa kebijakan ini secara simultan dilakukan bersamaan dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Yaitu kebijakan grais BBNKB II (Balik Nama) mulai 4 September hingga 17 Desember 2021.

“Kebijakan ini diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali,” jelasnya.

Kemudian kebijakan kedua, yakni kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021. Pemutihan ini merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor dan BBNKB II.

“Ketiga kebijakan tersebut bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak tiga tahun ke atas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak, selain juga sebagai wujud keberpihakan dan kehadiran pemerintah ditengah kondisi pandemi Covid-19,” tutupnya. (red)