Categories Denpasar Hukum

Kecam Keras Dugaan Pelecehan Agama, Forum Advokasi Satyagraha Sampaikan Pernyataan Sikap

Penabali.com – Pernyataan Desak Made Darmawati yang menyinggung Agama Hindu, yang diunggah oleh akun channel youtube IstiqomahTV dalam link https://youtu.be/NGntY3MD3mY dan akhirnya viral di sosial media, mendapat reaksi keras dari elemen masyarakat, salah satunya Forum Advokasi Satyagraha.

Bertempat di Denpasar, Sabtu (17/04/2021), Forum Advokasi Satyagraha memberikan pernyataan sikapnya. Yaitu:

1) Bahwa kami, Mengecam dan Mengutuk keras pernyataan yang disampaikan oleh Oknum Dosen Muhammadyah atas nama Desak Made Darmawati, S.Pd., M.M., antara lain sebagai berikut:

a. Pada menit ke 22:00 “Trus ada Tri Murti, disitu ada Brahma, Wisnu, Siwa, Pencipta, Pelebur, Pemelihara jadi saya lebih bingung juga kok ada banyak Tuhan”.

b. Pada menit ke 21:01 “Apa arti ngaben ngabis-ngabisin biaya orang miskin dan sebagainya harus ngeben”.

c. Pada menit ke 20:15 “Kalau sudah Islam jangan menyebut sembahyang, menyembah Ida Sang Hyang Widhi, menyembah patung, menyembah berhala, menyembah pohon beringin”.

d. Pada menit ke 19:24 = 19:05 “Agama Hindu menurut pribadi saya budi akal manusia, kenapa budi akal manusia, diakal-akali gitu Bapak/Ibu. Menurut saya setan terbesar didunia ini apa? Bapak/Ibu tau? Pernah membaca Setan terbesar didunia? India, Bali, Cina, dan Korea. Kenapa banyak? Karna tidak ada Adzan”.

Forum Advokasi Satyagraha menilai pernyataan tersebut diatas diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menentukan bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)” serta Pasal 156(a) KUHP menentukan “Indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun”.

2) Bahwa kami, mengecam keras akun channel youtube IstiqomahTV karena telah ikut berperan serta dalam menyebarkan konten agama yang berdampak terhadap perpecahan umat beragama.

3) Kami meminta klarifikasi resmi kepada Desak Made Darmawati, S.Pd., M.M., terkait dengan beredarnya video ceramah diatas mimbar dan meminta kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka untuk memberhentikan dengan tidak hormat oknum Dosen Desak Made Darmawati, S.Pd., M.M.

4) Kami mendukung POLRI untuk menyelesaikan permasalahan ini secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendukung Pemerintahan Joko Widodo dalam rangka menata dunia pendidikan tinggi di Indonesia yang bebas radikalisme. (red)