Categories Denpasar Hukum

Kecam Peristiwa Penusukan Ulama Syekh Ali Jaber, Togar Situmorang Apresiasi Gerak Cepat Polri Bekuk Pelaku

Advokat kondang Indonesia, Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., mengutuk keras terhadap pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber saat mengisi ceramah di Masjid Fallahudin, Kota Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) lalu.

“Tentunya peristiwa penusukan yang menimpa Syekh Ali Jaber mengundang perhatian publik. Secara pribadi saya mengutuk pelaku yang dengan apapun juga, baik itu perseorangan atau ada dibalik semua ini, yang jelas pelaku sangat pantas untuk mendapat hukuman seberat-beratnya,” tutur Togar Situmorang, Senin (21/09/2020).

Pria Medan kelahiran Jakarta itu memberi apresiasi tinggi kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia yang telah bergerak cepat dan sigap menggelandang sang pelaku penusukan ulama kondang, Syekh Ali Jaber.

“Pelaku berinisial AA itu harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” papar advokat yang juga Tim 9 Investigasi Komisi Nasional Penyelamat Aset Negara (KOMNASPAN) RI.

Kuasa hukum penyanyi dangdut Clara Gopa yang viral baru-baru ini lebih lanjut mengungkapkan, di media beredar spekulasi yang berkembang tentang aktor dan kemungkinan adanya jaringan pelaku di balik kejadian ini. Ada yang menggunakan isu ini untuk mendiskreditkan pemerintah dengan tuduhan bahwa pemerintah gagal melindungi ulama.

Di dunia maya bahkan beredar tuduhan bahwa aksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber sebagai indikasi ketidaksukaan pemerintahan Jokowi terhadap ulama. Ada pula yang mengkaitkan kejadian ini dengan isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Menurut Togar Situmorang, beredarnya spekulasi itu tentunya bisa mengarah ke nuansa “adu domba” dengan cara memprovokasi atau mengompori umat Islam untuk mengecam, marah, mendiskreditkan pemerintah.

“Bisa jadi diduga ada kelompok yang memanfaatkan momentum 30 September, dimana dalam sejarah Indonesia sebagai pengkhianatan PKI terhadap bangsa Indonesia, untuk menyerang pemerintah dan memfitnah Presiden Jokowi,” tegasnya.

CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang berkantor pusat di Jl. Tukad Citarum No.5-A, Renon Denpasar, itu menambahkan dengan langsung cepatnya menangkap pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber, aparat Polri patut diacungi jempol dalam penanganan tindakan hukum di bidang kriminalitas.

“Saya sangat mengacungi jempol atas kinerja dan cepatnya aparat Polri dalam menindak pelaku kriminal seperti AA yang menusuk Syekh Ali Jaber, seorang ulama kondang umat Islam. Tentunya kita mendoakan seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia dimanapun berada diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari, amin,” pungkas Ketua Pengkot POSSI Kota Denpasar ini. (red)