Categories Denpasar Hukum

Kejahatan Narkoba Termasuk Extra Ordanary Crime, Togar Situmorang: “Penanganannya harus dilakukan secara luar biasa”

Di wilayah hukum Polresta Denpasar dibawah tongkat komando Kapolresta Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 16 pelaku narkoba dengan 14 kasus yang ditangani dalam dua minggu di bulan Juli 2020.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa sabu 85,77 gram, ekstasi 9 butir, ganja 432,39 gram dan tembakau sintetis 3,44 gram. BB tersebut merupakan hasil dari pengembangan polisi yang berperan sebagai bandar dan pemakai dimana pelaku terdiri dari empat belas orang laki-laki dan dua orang perempuan.

“Ini bukti kerja keras tanpa henti dipimpin Kasat Narkoba Kompol Mikael Hutabarat di wilayah hukum Kota Denpasar,” terang pengacara top kelahiran Meda Sumatra Utara yang telah lama menetap di Bali, Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., Selasa (21/07/2020), di Denpasar.

Togar Situmorang mengungkapkan, saat ini peredaran narkotika di Indonesia semakin masif. Indonesia saat ini sudah berstatus darurat narkoba dimana sudah menjadi negara pasar karena penjualan narkoba di Indonesia dianggap sangat menguntungkan.

Di Pulau Bali yang merupakan destinasi pariwisata internasional yang terkenal di dunia, peredarannya menjadi faktor pendukung maraknya narkotika di Bali.

Togar Situmorang menyatakan sangat mengapresiasi kinerja Polri khususnya Polresta Denpasar dalam menjaga keamanan di bidang pemberantasan peredaran gelap narkotika di masyarakat.

Perlu diketahui bersama bahwa permasalahan peredaran narkotika ini bukan sebatas tanggung jawab pihak aparatur kepolisian saja tetapi merupakan tanggung jawab seluruh laisan masyarakat. Karena itu, masyarakat wajib berperan aktif ikut membantu pemberantasan dan peredaran gelap narkotika tersebut karena dampak narkoba ini lebih dahsyat bahkan melebihi terorisme. Pengaruh narkoba bisa menghancurkan bangsa dan termasuk kejahatan luar biasa atau extra ordanary crime sehinga penanganannya juga harus dikakukan secara luar biasa juga.

“Kita melihat bahaya dari dampak peredaran gelap narkotika di kalangan masyarakat sudah sangat memprihatinkan. Karena itu sebaiknya memang usulan adanya hukuman berat bahkan bila perlu hukuman mati harus didukung. Dan apabila para bandar narkotika sudah dinyatakan bersalah dan putusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan lebih bagus dikirim ke Nusa Kambangan sembari menunggu eksekusi mati bagi yang divonis hukuman mati,” beber Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini.

Sanksi atau vonis pidana mati bagi pelaku narkob, menurut advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan ini, sudah tertulis jelas diatur dalam Undang-Undang Narkotika yang menjelaskan adanya sanksi pidana seumur hidup bahkan hukuman mati bagi para bandar narkoba.

“Dengan diterapkannya hukuman mati ini tentu saja menimbulkan rasa takut bagi para pengedar dan para bandar narkoba,” sambung advokat yang juga aktif di berbagai organisasi ini.

Togar Situmorang mengungkapkan, dengan begitu banyaknya para bandar narkoba berkeliaran di masyarakat terutama di Pulau Bali itu mengakibatkan meningkatnya peredaran narkotika secara signifikan dengan berbagai motif dan modus operandi yang canggih untuk menjerat masyarakat.

Ia menerangkan, modus operandi terbaru yang digunakan oleh para bandar adalah menggunakan sosial media baik itu whatsapp, messenger, instagram dan media sosial lainnya. Selain itu, metode yang digunakan oleh para bandar nakotika adalah menggunakan sistem tempel.

Advokat yang populer dijuluki “Panglima Hukum” mengingatkan siasat dari para bandar narkotika juga tidak boleh dianggap enteng karena mereka akan mengawali dengan bujukan, tawaran atau dari teman sebaya. Didorong rasa ingin tahu atau ingin mencoba mereka mau menerimanya.

Selanjutnya, dari pemakaian sekali kemudian beberapa kali dan akhirnya menjadi ketergantungan terhadap narkoba dan setelah itu akibat ketergantungan para pemakai mau melakukan atau membantu para bandar dalam peredaran gelap narkotika tersebut semua itu dilakukan secara masif juga terorganisir.

“Sementara kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba bagi individu dan masyarakat secara ekonomi sangat besar. Untuk pengobatan kepada para penyalahguna narkoba saja memerlukan biaya yang tidak sedikit, belum lagi biaya rehabilitasi sosial untuk reintegrasi sosial,” kata Ketua Pengurus Kota Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini.

Melihat kerugian dan dampak buruk dari permasalahan tersebut, ujarnya, diperlukan suatu upaya yang terintergrasi dan sinergis dalam rangka memproteksi masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dalam kehidupan individu dan kelompok masyarakat dengan moto “mencegah lebih baik daripada mengobati”.

“Oleh karena itu perlu wujud nyata komitmen bersama bagi seluruh elemen masyarakat bangsa dan negara untuk memberikan proteksi terhadap individu dan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutup Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang di Jl. Tukad Citarum No.5A Renon (kantor pusat), dan kantor cabang I di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Kesiman Denpasar, dan kantor cabang II di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004 Jakarta. (red)