Denpasar (Penabali.com) – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, menyampaikan selamat kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk menggunakan hibah barang rampasan negara sebagai pembangunan Pusat Kebudayaan Bali dan Prasarana Pengendalian Banjir Tukad Unda serta Waduk Muara Unda di Kabupaten Klungkung dengan total 43 sertifikat dan lahan seluas 7,6 hektar.
Ucapan selamat tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung RI usai menyaksikan penandatanganan naskah hibah antara Kejaksaan RI dengan Pemerintah Provinsi Bali tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara, Jumat (2/9/2022), bertempat di Sasana Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bali.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, Bupati Klungkung, Wakil Ketua DPRD Klungkung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Bali, dan Kepala BPKAD Provinsi Bali.
Jaksa Agung, Burhanuddin, dalam arahannya menyampaikan penyerahan 43 sertifikat dengan lahan seluas 7,6 hektar yang terletak di kawasan Pusat Kebudayaan Bali merupakan bentuk komitmen dan dukungan Kejaksaan Agung RI untuk mendukung pembangunan Pusat Kebudayaan Bali maupun pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Tukad Unda dan Waduk Muara Unda di Kabupaten Klungkung.
“Kami berharap lahan tersebut digunakan dengan sebaik-baiknya dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Bali khususnya, dan Indonesia pada umumnya,” tegas Jaksa Agung.
Burhanuddin kembali menegaskan, apa yang sudah dihibahkan dapat menjadi tonggak agar tidak terjadi korupsi lagi, mengingat tanah yang dihibahkan merupakan barang rampasan negara yang dihibahkan Kejaksaan RI kepada Pemerintah Provinsi Bali.
Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam sambutannya mengatakan mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Jaksa Agung atas perannya dalam menghibahkan lahan seluas 7,6 hektar di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali.
“Bapak Jaksa Agung telah berkontribusi besar terhadap upaya kami untuk memajukan kebudayaan Provinsi Bali di kawasan Pusat Kebudayaan Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” kata Koster seraya memohon ijin kepada Jaksa Agung untuk membantu dihibahkan lahan milik Pemerintah Kabupaten Klungkung yang masih menunggu persetujuan rekomendasi atau pendapat hukum dari Kejari Kabupaten Klungkung agar program pembangunan di kawasan Pusat Kebudayaan Bali berjalan lancar serta selesai tepat waktu.
Gubernur Bali jebolan ITB ini kemudian melaporkan, bahwa saat ini di kawasan Pusat Kebudayaan Bali sedang berlangsung pematangan lahan, dan pada tahun 2023 rencana akan dimulai pembangunan fisik sampai tahun 2024. Untuk pendanaan pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali didapat dari bantuan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020, dan baru terealisasi tahun 2021 sebesar Rp.1,5 triliun tanpa bunga atas prakarsa dari Menteri Bapennas RI, Suharso Monoarfa.
“Jadi pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali dimaksudkan untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru dan menyeimbangkan pembangunan antara Bali Selatan, Utara, Barat, Timur serta Bali Tengah. Dimana secara khusus Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Gianyar akan mendapatkan dampak perekonomian dari pembangunan tersebut,” tutup mantan Anggota DPR RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini. (rls)