Categories Badung Hukum

Kejari Badung Hentikan Penuntutan, Tersangka Mencuri karena Butuh Biaya Berobat Anaknya

Badung (Penabali.com) – Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator, Angelica S. Ansanay, S.H., dan Imam Ramdhoni, S.H., telah melakukan penghentian penuntutan atas nama tersangka Kadek Joni Astawa yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Imran Yusuf menjelaskan kronologis kejadiannya. Berawal pada hari Sabtu 24 September 2022 tersangka dengan mengendarai sepeda motor milik mertuanya melintas di Banjar Busana Kelod, Desa Baha, Kecamatan Mengwi Kabupaten, Badung, dan melihat ada warung sembako yang dalam keadaan sepi sehingga timbul niat tersangka untuk mencuri.

Tersangka kemudian berhenti di depan warung sembako tersebut dan melihat laci penyimpanan uang dalam keadaan terbuka. Tersangka lalu mengambil uang sebesar Rp.3.000.000 yang ada didalam laci tersebut, namun ketika mengambil uang tersebut pemilik warung melihat kemudian tersangka kaget dan uang yang ada di genggaman tanggannya jatuh dan berceceran di lantai dan seketika itu juga tersangka meminta maaf kepada korban selaku pemilik warung.

“Tersangka beralasan melakukan tindak pidana pencurian dikarenakan tersangka butuh biaya berobat anaknya yang terkena luka bakar, sedangkan tersangka sendiri sudah lama tidak bisa bekerja sebagai buruh dikarenakan tersangka baru saja sembuh dari sakit patah tulang akibat kecelakaan kerja dan tersangka juga malu untuk meminta uang kepada mertuanya dikarenakan selama ini mertuanya sudah banyak membantu membiayai tersangka dan keluarganya, sehingga atas dasar tersebut tersangka mengambil jalan pintas mencari uang untuk berobat anaknya dengan mencuri,” jelas Imran.

Imran menyampaikan, dasar dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice dikarenakan korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan dan tersangka dapat mencari nafkah untuk membiayai keluarganya. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang dialami oleh korban sudah kembali.

“Dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Kadek Joni Astawa, maka dengan ini perkara tersebut resmi dihentikan dan tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk selajutnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga,” pungkasnya. (rls)