Denpasar (Penabali.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya menetapkan tiga orang pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Denpasar kepada dua warga negara asing (WNA) Suriah dan Ukraina sebagai tersangka, Rabu (15/3/2023), di Kejari Denpasar.
Masing-masing tersangka berinisial IWS, IKS, dan NKM. Ketiga tersangka ditetapkan setelah sebelumnya ditemukan bukti-bukti pendukungnya oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar.
“Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor: PRINT-01/N.1.10/Fd. 1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023″, jelas, Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Suyanatha, Rabu (15/3/2023) di Denpasar.
Suyanatha mengatakan, awalnya Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No.5, Pemogan, Denpasar Selatan pada 15 Februari 2023. Bahwa pertama kali ditemukan adanya WNA memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia yakni saat merasa ada yang janggal dari penemuan di lapangan.
“Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Bidang Intelijen, berdasarkan surat perintah tugas 16 Februari 2023 langsung melaksanakan pengumpulan data dan bahan keterangan berkaitan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI dan Kartu Keluarga,” bebernya.
Dirinya menyampaikan adapun modus operandi dilakukan, baik WNA Suriah berinisial MNZ maupun WNA Ukraina berinisial KR diketahui berkeinginan membuat KTP agar dapat membeli tanah, properti, dan membuka rekening.
Selanjutnya melalui NKM, para WNA diperkenalkan dengan PNP, IKS dan IWS yang dapat membantu untuk membuat dokumen kependudukan (KTP, KK dan Akta Lahir).
Dalam prosesnya, PNP, IKS dan IWS membantu para WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.
Bahwa WNA MNZ pada tanggal 19 September 2022 telah menerima KTP, KK dan akta lahir atas nama Agung Nizar Santoso.
Sementara WNA KR telah menerima KTP, KK dan akta lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir bulan November 2022.
Dalam hal ini, bahwa WNA MNZ untuk mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama Agung Nizar Santoso telah mengeluarkan uang total sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sementara WNA KR dalam mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama Alexandre Nur Hadi telah mengeluarkan uang total sebesar Rp.31.000.000.
“Total tersangka ada lima termasuk dua WNA,” sebutnya.
“Perbuatan tersangka melanggar ketentuan, Pasal 5 Ayat 1 huruf a Udang-Undang Republik Indonesia Nombor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-KUHP Job Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” paparnya.
Suyanatha menambahkan, selanjutnya tim penyidik segera akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka dan kemudian segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan untuk proses penuntutan. (rls)