Categories Bali Hukum Klungkung

Kejari Klungkung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus BUMDES Kerta Laba Dawan Kaler

Klungkung (Penabali.com) – Proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, terus bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam persidangan lanjutan pada Kamis (15/5/2025), terdakwa berinisial I.K.S., yang sebelumnya menjabat sebagai Perbekel Desa Dawan Kaler, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi melalui penasihat hukumnya. Agenda ini menjadi kelanjutan dari tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum, yang menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam periode 2014–2020.

Jaksa menuntut pidana penjara selama enam tahun, disertai denda Rp200 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, I.K.S. juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp825.958.000. Jika tak sanggup membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun enam bulan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,72 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. Lapatawe B Hamka, mengungkapkan bahwa pengembangan perkara ini juga menyeret dua pihak lain berinisial I.W.S dan I.G.S.W, yang diketahui berperan sebagai distributor air minum dalam kemasan. Keduanya diduga turut serta menikmati dana yang berasal dari penyalahgunaan pengelolaan keuangan BUMDes.

I.W.S ditetapkan sebagai tersangka melalui surat TAP-3/N.1.12/Fd.1/05/2025 dan telah menjalani pemeriksaan pada 9 Mei 2025. Dalam proses tersebut, yang bersangkutan menitipkan uang sebesar Rp292,3 juta ke rekening Kejaksaan Negeri Klungkung. Dana tersebut merupakan bentuk pengakuan atas keterlibatannya, dan sesuai dengan hasil audit Inspektorat.

Sementara itu, I.G.S.W, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat TAP-2/N.1.12/Fd.1/05/2025, telah diperiksa pada 14 Mei 2025. Dalam pemeriksaan, ia juga mengakui perbuatannya dan menitipkan dana sebesar Rp100 juta. Total kerugian negara yang ditimbulkan oleh I.G.S.W sendiri mencapai Rp310,7 juta. Ia telah menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengembalikan seluruh kerugian tersebut.

Melalui proses hukum dan upaya penyidikan, Kejaksaan Negeri Klungkung telah berhasil mengamankan dana pengganti sebesar Rp689.966.500. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pengembalian yang dilakukan oleh I.K.S., I.W.S, dan I.G.S.W.

“Uang yang berhasil kami amankan akan digunakan sebagai pengurang nilai kerugian dalam pembuktian di pengadilan, sekaligus disetorkan ke kas negara,” jelas Kajari Klungkung.

Dalam pernyataannya, Dr. Hamka menegaskan bahwa penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan standar operasional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001.

“Kami menjalankan instruksi Presiden dan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk tidak mentolerir penyimpangan pengelolaan dana publik, terlebih yang menyangkut dana desa,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Klungkung menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap keuangan negara. (red)