Buleleng (Penabali.com) – Guna mengoptimalkan Monitoring Control for Prevention Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (MCP Korsupgah), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (PBJ Setda) Kabupaten Buleleng terus meningkatkan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) untuk bergabung dalam Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Kepala Bagian PBJ Setda Buleleng, I Made Sudarmika, mengatakan sesuai dengan arahan dari KPK, pemerintah daerah wajib memiliki 32 orang fungsional PBJ. Jumlah tersebut yang untuk saat ini pihaknya kejar agar terpenuhi.
“Di sini baru terpenuhi sekitar 28 orang,” imbuh Sudarmika.

Guna mengejar jumlah itu, selain melalui rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru, Bagian PBJ Setda Buleleng juga melakukannya dengan pemindahan jabatan yaitu mengajak PNS yang memiliki sertifikat kompetensi PBJ namun bertugas di perangkat daerah lain, untuk bergabung ke Bagian PBJ Setda Buleleng sebagai fungsional PBJ.
Terkait kriteria PNS, Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebutkan kriteria ASN yang dapat bergabung dalam UKPBJ antara lain PNS golongan minimal III A, memiliki sertifikat kompetensi PBJ, dan bersedia untuk ditempatkan di Bagian PBJ Setda Buleleng sebagai fungsional.
Sudarmika menambahkan, melalui peningkatan SDM PBJ, pihaknya dapat secara optimal memberikan pelayanan MCP Korsupgah dan pendampingan terkait PBJ kepada seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. (rls)