Singaraja (Penabali.com) – DPRD Kabupaten Buleleng melalui Ketua Komisi II Putu Mangku Budiasa, menjelaskan Ranperda Inisiatif Sistem Pertanian Organik (SPO) ke Eksekutif dalam Rapat Paripurna, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Rabu (13/10/2021).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, juga dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Setda Kabupaten Buleleng, Asisten Setda Kabupaten Buleleng, SKPD terkait dan masing-masing pimpinan SKPD melalui daring.
Dalam penyampaiannya, Putu Mangku Budiasa menjelaskan bahwa Ranperda Inisiatif Dewan tentang Sistem Pertanian Organik ke Esekutif (SPO) diajukan dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi para pihak terkait, khususnya pemerintah daerah, sekaligus menjadi mandat kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk dapat menggelola pembangunan pertanian berkelanjutkan secara lebih jelas dan terarah, disertai dengan dukungan pendanaan yang lebih rasional dari APBD.
Pembentukan Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik juga ditujukan untuk mendukung dan menguatkan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menerapkan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, melalui pengaturan beberapa ketentuan yang bersifat lokal, dan melindungi kegiatan-kegiatan pertanian organik yang sudah berjalan saat ini.
Dalam Ranperda ini, aspek Sistem Pertanian Organik yang diatur adalah Perencanaan Sistem Pertanian Organik, Penyediaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Organik, Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik, Budidaya Pertanian Organik, Sarana produksi dan pengolahan, Kelembagaan Sistem Pertanian Organik, Sertifikasi dan Pelabelan, Pemberian insentif, Produk Pertanian Organik asal pemasukan, Pemasaran Produk Pertanian Organik, Pembinaan dan pengawasan, Pendanaan dan sanksi.
Sebelumnya, Bupati Buleleng menyampaikan Nota Pengantar Bupati terkait tiga Ranperda yaitu Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD Bali dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (rls)