Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra melalui Gugus Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 149/GugusCovid19/V/2020.
Dalam SE tersebut mewajibkan setiap tamu/pengunjung/pemohon di kantor atau fasilitas pelayanan publik untuk menggunakan masker.
“Bagi pengunjung atau pemohoon yang kedapatan tidak menggunakan masker, agar ditolak atau ditunda poses pelayanan publiknya,” tegas Dewa Indra yang juga Sekretaris Daerah Setda Provinsi Bali, Kamis (14/5/2020).
Dewa Indra mengatakan, angka kasus positif covid-19 yang tertular lewat kontak langsung atau transmisi lokal dengan pasien positif covid-19 cukup tinggi. Karena itu, lewat SE tersebut pihaknya kembali menekankan pentingnya penggunaan masker dalam kegiatan sehari-hari untuk mencegah laju penyebaran covid-19.
Dewa Indra juga mengungkapkan, apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau mereka yang kurang mampu secara ekonomi, kantor dan fasilitas layanan publik, maka wajib memberikan bantuan masker sehingga dapat melanjutkan proses pelayanan publiknya.
“Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik dengan kategori diatas,” ujarnya.
Surat Edaran ini akan diberlakukan kepada seluruh instansi dan fasilitas pelayanan publik di Provinsi Bali serta ke tingkat kabupaten/kota se-Bali. Selain itu, juga akan diberlakukan kepada layanan pendidikan, jasa perbankan dan keuangan. (red)