Kelurahan Kesiman Terapkan Aturan Wajib Masker

Berita, Denpasar10 Views

Kelurahan Kesiman menerapkan aturan wajib masker bagi warga yang melintas di wilayahnya. Bersama Satgas Gotong Royong Covid-19 Banjar Dajan Tangluk Kesiman dan dibantu aparat kepolisian, aturan wajib masker ini mengawasi setiap warga yang melintas di Jalan Surabi, Jumat (01/05/2020). Aturan ini diberlakukan hingga situasi kembali normal.

“Kami lakukan langkah tegas. Bagi masyarakat wilayah Kelurahan Kesiman baik yang melintas atau keluar rumah wajib menggunakan masker. Kalau tidak, kami sarankan kembali pulang atau balik putar arah,” ujar Lurah Kesiman, Gusti Ayu Suryani.

Ia mengatakan, tindakan tegas dilakukan agar warga disiplin menggunakan masker sesuai arahan Walikota Denpasar untuk memutus mata rantai penularan covid-19. Tindakan tegas juga berlaku untuk warga yang melintas di seputaran daerah tersebut.

Menurutnya, bila ada pengendara atau pejalan kaki yang kedapatan tidak memakai masker, akan diminta putar balik supaya tidak melintas di seputaran Jalan Surabi. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *