Gubernur Bali Wayan Koster terus berusaha agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali yang merupakan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, NTT ini, bisa dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Setelah sebelumnya berhasil mengantongi dukungan tertulis dari Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian dan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti, kemudian saat bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani dimanfaatkan betul Gubernur Koster untuk memohon dukungan dari DPR RI.
Saat menerima kunjungan kerja Ketua DPR RI Puan Maharani beserta rombongan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (18/12/2019), Gubernur Koster mengatakan saat ini Provinsi Bali dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Menurut Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini, materi dalam undang-undang tersebut sudah kurang sesuai lagi dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali.
“Saya ingin memproteksi Bali, salah satunya melalui RUU Provinsi Bali. Dari RUU ini, Bali bisa membangun dengan karakter alam, manusia dan budaya lokalnya. Untuk itu, saya mohon dukungan DPR RI agar RUU ini bisa masuk Prolegnas 2020. Meskipun saat ini RUU Provinsi Bali berada di Nomor Urut 162 dalam Daftar Tunggu Prolegnas, tapi saya ingin agar RUU ini bisa segera disetujui,” harap Gubernur Koster.
Ditambahkan Gubernur Koster, saat ini berbagai kebijakan telah diambil dalam rangka menjaga alam dan budaya Bali. Diantaranya kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, sedotan dan styrofoam yang tertuang dalam Pergub Nomor 97 Tahun 2018. Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Selain itu terkait dengan pelestarian budaya, telah dibuat kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busama Adat Bali.
“Seperti kita ketahui, Bali merupakan daerah yang lain daripada daerah lainnya di Indonesia. Bali terkenal akan budayanya, sehingga hal ini menjadi perhatian. Karena Bali ini tidak memiliki tambang, batubara serta yang lainnya. Bali ini hanya mengandalkan alam dan budaya. Untuk itu saya telah membuat kebijakan yang bertujuan untuk membenahi alam, manusia dan kebudayaan Bali untuk menyelaraskan dan keharmonisan pembangunan di Bali agar berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Bali,” ungkapnya.
Disampaikan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, semua program telah tertuang dalam visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno, yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
“Bali dengan kekayaan dan keunikan budaya serta kearifan lokalnya, menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat dunia sehingga Bali menjadi destinasi nomor satu di dunia. Untuk itu, kita harus menjaga semua ini,” imbuhnya.
Mendengar paparan dan harapan masyarakat Bali yang disampaikam Gubernur bali tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik berbagai program dan kebijakan yang diambil Gubernur Koster. Menurutnya, apa yang disampaikan merupakan suatu hal yang harus disinergikan antara daerah dan pusat.
Terkait dengan usulan RUU Provinsi Bali, Puan mengatakan siap mengawal RUU tersebut agar bisa mendapat perhatian mengingat saat ini sudah ada di-list meski nomornya besar. Putri dari Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ini akan ikut memperjuangkan proses pembahasan RUU Provinsi Bali yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali. Namun perjuangan itu harus dilakukan secara bertahap dan penuh kesabaran.
“RUU Provinsi Bali ini bisa dimasukkan dikomulatif terbuka. Jadi masih ada kesempatan untuk dibahas. Tugas dan sinergi anggota DPRD Bali dengan anggota DPR RI perwakilan Bali harus terus ditingkatkan dalam mengawal RUU ini. RUU Provinsi Bali ini akan saya terus dorong agar bisa lebih maksimal lagi. Saat ini RUU Provinsi Bali masih berada di daftar 162 dari 248 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2020-2024,” ujarnya.
Turut hadir mendampingi Gubernur Bali saat menerima kunjungan kerja Ketua DPR RI beserta rombongan, diantaranya Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus Reinhard Golose, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Danrem 163/Wira Satya Kolonel TNI Albertus Magnus Suharyadi, Danlanud Kolonel Pnb I Gst Ngurah Rai Wibowo Cahyono Soekadi. (red)