Kepala Inspektorat Provinsi Bali Wayan Sugiada menyampaikan terdapat beberapa titik rawan dalam penanganan pandemik covid-19. Diantaranya dalam pengadaan barang/jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing, dan realokasi anggaran serta penyelenggaraan bansos.
Khusus untuk sumbangan pihak ketiga, Sugiada menekankan agar sumbangan dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada lembaga/organisasi bukan termasuk gratifikasi dan tidak perlu dilaporkan ke KPK, mengadministrasikan segala bentuk sumbangan serta mempublikasikannya kepada masyarakat termasuk penggunaannya serta berkoordinasi dengan BNPB atau BPBD sehingga penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran.
“Demikian pula halnya dengan penyelenggaraan bansos agar dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. KPK akan bertindak sangat keras apabila ditemukan pelanggaran dan ditemukan adanya unsur koruptif”, ujar Sugiada saat memimpin rapat pembinaan dan pengawasan penanganan covid-19, di Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Senin (4/5/2020).
Dalam rapat yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut, Inspektorat Provinsi Bali menyampaikan terkait percepatan penanganan covid-19 ada sejumlah regulasi yang dikeluarkan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam penanganan covid-19 dan perkembangan regulasi akan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan covid-19.
“Kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan kebijakan yang digariskan oleh pemerintah pusat”, kata Sugiada.
Sejumlah regulasi tersebut diantaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Surat Edaran BPKP Nomor 6/K/D2/2020 tentang Tata Cara Review Oleh APIP Atas Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait Pencegahan Korupsi, Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona-19 di Provinsi Bali, Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan & Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali serta Surat Edaran Sekda Provinsi Bali Nomor 4448 Tahun 2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah Dari Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali.
“Semua regulasi tersebut perlu mendapatkan perhatian kita bersama khususnya OPD terkait dalam percepatan penanganan covid-19 di Provinsi Bali. Untuk itu pertemuan ini penting untuk mengetahui sejauh mana kinerja percepatan penanganan Covid 19 di masing-masing OPD serta untuk mengetahui hambatan yang dihadapi serta mendapatkan solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam implementasi regulasi tersebut”, jelasnya.
Sugiada mengatakan Inspektorat Provinsi Bali terus melakukan upaya pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi regulasi tersebut baik yang terkait pada refocusing kegiatan maupun realokasi anggaran.
Pendampingan/review dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terhadap BPBD Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, dan selanjutnya dilakukan pelaporan pelaksanaan pembinaan pengawasan baik dalam bentuk laporan berupa Laporan Hasil Asistensi, Laporan Hasil Review dan Nota Dinas Kajian kepada Gubernur Bali dan Sekretaris Daerah
Dalam rapat ini turut hadir Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali serta Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali. (red)