Penabali.com – Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menghadiri penganugrahan Green Leadership secara daring yang digelar di Lobby Attiti Wisma, Kantor Bupati Kabupaten Buleleng, Selasa (15/6/2021).
Dalam penganugrahan tersebut, Kabupaten Buleleng meraih peringkat II Tingkat Nasional dalam kategori Pemerintah Daerah Kabupaten Sedang dan Kategori Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sedang.
Penghargaan ini merupakan kali ketiga berturur-turut bagi Kabupaten Buleleng dan merupakan satu-satunya kabupaten di Bali-Nusra yang menyabet penghargaan ini.
Ditemui usai kegiatan, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna menyampaikan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Buleleng khususnya Komisi II yang merupakan mitra kerja dari Dinas Lingkungan Hidup karena selalu memberikan dukungan terhadap program yang berhubungan dengan lingkungan hidup.
“Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh teman-teman Anggota DPRD Kabuapten Buleleng khususnya Komisi II atas semua program-program yang berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng,” ujar Supriatna.

Ia juga berharap agar upaya-upaya pelestarian, penyelamatan dan menjaga lingkungan hidup lewat program-program di dinas terkait tetap bisa dilaksanakan dengan baik. Sehingga Buleleng yang memiliki hutan terbesar di Bali dapat dijaga dengan baik, agar bisa bermanfaat tidak hanya bagi Kabupaten Buleleng namun juga Provinsi Bali secara umum.
“Kawasan konservasi hutan di Kabupaten Buleleng merupakan kawasan yang patut dijaga sebagai penyangga keberlangungan hidup para satwa,” tambah politisi PDI Perjuangan ini.
Turut hadir dalam penyerahan penganugerahan tersebut, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Nirwasita Tantra dan Green Leadership merupakan penghargaan terhadap aktualisasi kepemimpinan berbasis green dan deep green yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup kepada Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota yang bertaraf nasional. (kmg)