Denpasar (Penabali.com) – Tidak banyak masyarakat yang tahu tentang aktivitas kantor Pengadilan Militer III – 14 Denpasar yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No.1 Denpasar. Maklum, dari namanya saja lembaga ini dipastikan mengadili para prajurit TNI dari ketiga matra yaitu darat, laut dan udara, yang terlibat kasus tindakan indisipiliner maupun terlibat kasus hukum. Memang, dibandingkan dengan peradilan umum, peradilan militer selama ini “kurang heboh” – untuk tidak mengatakan sepi dari kasus.
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (07/04/2022) siang, Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) III – 14 Denpasar, Letkol Sus Dahlan Suherlan, S.H., M.H., menjelaskan wilayah kerja Pengadilan Militer III-14 Denpasar meliputi Provinsi Bali dan NTB. Berdasarkan Pasal 40 UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, kekuasaan Pengadilan Militer III – 14 Denpasar adalah memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dengan terdakwa prajurit berpangkat kapten ke bawah.
“Jadi setiap prajurit TNI berpangkat kapten ke bawah dari ketiga matra yang berada di Bali dan NTB yang bermasalah atau prajurit TNI berpangkat kapten ke bawah dari wilayah lain yang locus kasusnya di wilayah yurisdiksi Dilmil III – 14 Denpasar maka akan disidangkan di sini,” terang Dahlan Suherlan.
Disebutkan, nama Pengadilan Militer III-14 Denpasar ini mengacu pada wilayah kerja Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, terdiri dari Dilmil lll-12 Surabaya, Dilmil lll-13 Madiun, Dilmil lll-14-Denpasar, Dilmil lll-15 Kupang, Dilmil lll-16 Makasar, Dilmil lll-17 Manado, Dilmil lll-18 Ambon, dan Dilmil lll-19 Jayapura,” jelasnya.
Lebih jauh Dahlan Suherlan menjelaskan, wilayah kerja Dilmil III – 14 Denpasar meliputi Provinsi Bali yang terdiri dari Kodam IX/Udayana dan jajarannya, Korem 163/Wira Satya Denpasar dengan delapan Kodim (Kodim 1609/Buleleng, Kodim 1610/Klungkung, Kodim 1611/Badung, Kodim 1616/Gianyar, Kodim 1617/Jembrana, Kodim 1619/Tabanan, Kodim 1623/Karangasem, dan Kodim 1626/Bangli), kemudian Rindam IX/Udayana dengan dua kesatuan yakni Secata dan Pusdiklatpur Singaraja, Yon Zipur 9, Raider 900, Lanal Benoa Denpasar dan Lanud Ngurah Rai. Sedangkan Provinsi NTB terdiri dari Korem 162/Wira Bakti Mataram dengan enam Kodim (Kodim 1606/Lombar, Kodim 1607/Sumbawa, Kodim 1608/Bima, Kodim 1614/Dompu, Kodim 1615/Lotim, dan Kodim 1620/Loteng), Lanal Mataram dan Lanud Mataram.
Mengingat luasnya wilayah kerja tersebut, salah satu terobosan brilian yang dilakukan Kadilmil III – 14 Denpasar Letkol Sus Dahlan Suherlan, S.H., M.H., adalah menjalin kerja sama dengan ITB STIKOM Bali dan menciptakan sebuah aplikasi guna membantu masyarakat dalam memproleh informasi tentang sebuah pekara yang melibatkan prajurit TNI dari ketiga matra (darat, laut dan udara). Aplikasi itu dinamakan “Ampura”, yaitu Aplikasi Mobile Penelusuran Perkara. Peluncuran Ampura ini sudah dilakukan Kepala Dilmil III – 14 Denpasar Letkol Sus Dahlan Suherlan bersama Wakil Rektor II ITB STIKOM Bali Putri Srinadi pada 28 Maret 2020 lalu bertempat di Lapangan Praja Raksaka, Kepaon, Denpasar Selatan dan disaksikan seluruh pimpinan Satker TNI se-Bali dan anggota Dilmil III-14 Denpasar.
Menurut Dahlan Suherlan, Ampura adalah aplikasi mobile penelurusan perkara yang bertujuan untuk mempermudah jajaran wilayah hukum Dilmil III-14 Denpasar dan pencari keadilan (terdakwa) dalam mencari informasi dengan cara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Aplikasi ini dapat diakses langsung oleh masyarakat militer, seperti terdakwa, oditur militer, satuan asal terdakwa dan satuan lain yang memerlukan. Terdapat sepuluh menu informasi yang didapat dalam aplikasi. Aplikasi Ampura ini sudah dapat diunduh di playstore,” kata Dahlan Suherlan.
Terpisah, dosen ITB STIKOM Bali Dr Evi Triandini, M.Eng., sebagai personal in charge project dengan Dilmil III – 14 Denpasar mengatakan, kegiatan ini adalah kerja sama riset dengan industri yang berkelanjutan.
“Nantinya akan ada pelatihan-pelatihan, maintenance, dan pengembangan aplikasi tersebut,” kata Evi Triandini. (rls)