Buleleng (Penabali.com) – DPRD Buleleng menekankan masalah kesehatan menjadi prioritas utama Pemkab Buleleng. Hal itu tertuang dalam rekomendasi DPRD Buleleng terhadap LKPJ Bupati Tahun 2021.
Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna saat ditemui awak media usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Buleleng dengan agenda penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng terhadap pelaksanaan pemerintahan tahun 2021.
Dalam rapat tersebut juga dilaksanakan penyampaian laporan masing-masing Pansus DPRD, serta penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Ketiga Atas perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Tenaga Kerja Asing. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Buleleng, Senin (25/4/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriana didampinggi para Wakil Ketua Dewan lainnya. Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati dr. I Nyoman Sutjidra mewakili Bupati Buleleng yang sekaligus membacakan pendapat akhir bupati terhadap empat Ranperda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Pimpinan SKPD serta para camat, dan undangan lainnya.
Supriatna menjelaskan, DPRD Buleleng sangat konsen terhadap masalah kesehatan, karena selama ini sepanjang pengamatannya cukup banyak terdapat pengaduan-pengaduan masyarakat terkait masalah kesehatan, terutama JKN-KIS, dimana dari kepesertaannya ada yang diblokir bahkan ada yang belum terdaftar.
“Selama kondisi pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang pendapatannya menurun, sehingga yang dulu mampu untuk membayar iuran BPJS sekarang tidak bisa, begitu juga perusahaan-perusahaan yang dulu mampu untuk menanggung iuran BPJS karyawannya sekarang tidak mampu,” ujar Supriatna.
Hal ini menjadi salah satu perhatian dari tujuh rekomendasi terkait dengan kesehatan yang disampaikan DPRD Buleleng kepada pemerintah daerah. Supriatna mengakui selama ini pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait sudah intens melakukan langkah-langkah, namun karena data di masyarakat bersifat dinamis maka dari itu pemerintah daerah melalui dinas terkait juga harus bisa mengimbangi perkembangan tersebut. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak bisa terlayani kesehatannya dengan baik di rumah sakit swasta maupun rumah sakit umum daerah.
“Yang terpenting bagi kami adalah apabila ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan terutama bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu supaya mendapatkan pelayanan dengan baik, masalah yang lainnya bisa kita koordinasikan belakangan,” pungkasnya.
Dari 4 Ranperda yang telah disepakati dan ditandatangani bersama antara DPRD Buleleng dengan Pemkab Buleleng, maka akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali guna mendapat evaluasi serta tindak lanjut sebelum ditetapkan menjadi Perda. (rls)