Selama bulan Juni 2020, terdapat 5 laporan insiden layang-layang yang jatuh di area sisi udara Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Layang-layang yang diterbangkan di sekitar bandar udara yang termasuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) tersebut terjatuh di sejumlah titik di area sisi udara, yaitu di area runway, taxiway, runway shoulder, dan apron.
“Sesuai pasal 421 UU No. 1 Tahun 2009, jelas diatur bahwa bagi pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan selama 3 tahun atau denda sebesar 1 miliar rupiah. Aparat yang berwenang akan melakukan patroli rutin ke wilayah sekitar bandar udara untuk melakukan penertiban layang-layang yang masih diterbangkan di sekitar area KKOP. Kami tekankan sekali lagi, bahwa keselamatan penerbangan itu tanggung jawab kita bersama,” ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado, Rabu (08/07/2020).
Menurut Herry, pengetahuan dan pemahaman dari masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di kawasan sekitar bandar udara terhadap keselamatan penerbangan sangatlah diperlukan.
“Keselamatan penerbangan itu bukan semata-mata hanya tanggung jawab pengelola bandar udara saja, tetapi peran masyarakat juga sangat diperlukan. Maka dari itu, sosialisasi yang menyasar langsung ke warga masyarakat, sangatlah diperlukan,” ucapnya.
Guna lebih intens memberikan edukasi dan pemahaman tentang keselamatan penerbangan kepada masyarakat, Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai bersama dengan sejumlah instansi anggota komunitas bandar udara, melakukan sosialisasi terhadap masyarakat desa adat penyangga bandar udara terkait bahaya layang-layang dan permainan sejenis terhadap penerbangan. Sosialisasi juga menghadirkan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, TNI AU, Kepolisian Sektor Kawasan Udara I Gusti Ngurah Rai, dan AirNav, dan sejumlah perangkat Desa Kelan.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program sosialisasi kampanye keselamatan penerbangan kepada masyarakat sekitar bandar udara, setelah sebelumnya dilakukan kegiatan yang sama di Kantor Kecamatan Kuta Selatan dan Kecamatan Kuta, yang membawahi administrasi sejumlah desa adat penyangga bandar udara.
“Kawasan udara sekitar bandar udara merupakan kawasan yang diharuskan untuk steril terhadap benda asing, termasuk di dalamnya adalah layang-layang, balon udara, drone, dan permainan sejenis. Drone dan layang-layang dapat tersedot mesin jet, sedangkan tali atau benangnya dapat melilit badan pesawat atau baling-baling pesawat yang lebih kecil. Sinar laser dapat menyebabkan kebutaan sementara pada pilot. Tentunya semua ini sangat membahayakan bagi keselamatan penerbangan,” tutur Herry.
Dikatakan juga, sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada pasal 210 jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membuat halangan atau obstacle dan melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Larangan ini juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya.
“Jadi jelas, secara hukum hal itu sudah diatur,” tambahnya.
Dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV juga telah membentuk satuan tugas penertiban layang-layang dan permainan serupa. Satgas ini juga dikawal Kepolisian Sektor Udara Ngurah Rai dan TNI AU.
Herry mengungkapkan, secara harian tim ini telah melakukan patroli ke area sekitar bandar udara untuk melakukan penertiban.
“Secara khusus, kami menyampaikan apresiasi atas respon yang sangat baik dari pengurus desa adat, serta partisipasi aktif dan koordinasi yang terjalin dengan sangat baik dari stakeholder terkait. Semoga dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya peran serta masyarakat terhadap keselamatan penerbangan,” tutupnya. (red)