Ketua APVA Bali Desak Pemprov Bali Segera Terbitkan Pergub Tindak MC Ilegal

“Hut ke-35 APVA Bali Tingkatkan Kinerja dan Kualitas”

Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang bernaung dibawah Asosiasi Penukaran Valuta Asing (APVA) sudah sering mengeluhkan tentang keberadaan money changer (MC) ilegal yang tetap beroperasi dan menebar citra negatif terhadap pariwisata.

“Kalau rugi uang sudah pasti tapi yang paling dirugikan itu khan pariwisata Bali akibat kegiatan usaha penukaran valuta asing ilegal ini”, kata Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) APVA Bali, Ayu Astuti Dama, disela-sela perayaan Hut ke-35 APVA Bali, di Plaza Renon, Denpasar, Sabtu (22/12).

Perayaan Hut ke-35 APVA Bali, di Plaza Renon, Denpasar, Sabtu (22/12).

Saat ini kegiatan usaha penukaran valuta asing resmi yang bernaung dibawah BPD APVA Bali sekitar 127 dengan 500an kantor cabang. Dimana 80 persen money changer ada di Kabupaten Badung. Ayu Dama mengatakan, selama 35 tahun perjalanan APVA hingga saat ini masih dihadapkan persoalan klasik yakni adanya praktek kegiatan usaha penukaran valuta asing atau money changer yang tidak mengantongi ijin alias ilegal. Persoalan MC ilegal ini menurut Ayu Dama sangat sulit diberantas. Salah satu penyebabnya aturan atau regulasi untuk menindak MC ilegal ini kurang kuat. Untuk itu diperlukan regulasi minimal Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga ada payung hukum untuk melindungi MC yang berijin dan menindak MC ilegal.

“Karena satu-satunya jalan hanya peraturan gubernur yang bisa menindak money changer ilegal”, ujar Ayu Dama yang juga kakak dari anggota DPR RI Nyoman Damantra.

Kelemahan penindakan MC ilegal ini, jelas Ayu Dama, juga terletak pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang masih menggunakan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU). “Kami mohon kepada Bank Indonesia agar berhenti pakai SKTU, harus pakai Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Memang ketentuan dari Bank Indonesia itu SKTU tetapi disana tidak ada kekuatan hukumnya, jadi pemerintah terutama anggota kupva dimana 80 persennya ada di Badung jadi dia tidak bisa menindak yang ilegal-ilegal itu”, jelasnya.

“Kalau mempergunakan SIUP nah itu bisa membantu makanya kami mengharap kepada Bank Indonesia untuk PBI berikutnya pakai SIUP”, sambungnya.

Sementara itu, perayaan Hut ke-35 APVA Sabtu malam itu berlangsung meriah. Hut yang mengusung tema, ‘Mari Bergandeng Tangan Tingkatkan Kualitas dan Kinerja KUPVA Bali’ dihadiri ratusan anggota APVA Bali dan dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Teguh Setiadi. Selain dilakukan pengundian hadiah menarik mulai dari televisi, kamera hingga handphone, perayaan hut juga diisi pemberian penghargaan kepada AVPA terbaik.

Ayu Dama mengatakan KUPVA di Bali setiap tahunnya tumbuh positif. Terlebih jelang Natal dan tahun baru 2019, peningkatan perdagangan penukaran valuta asing meningkat aignifikan yang disebabkan kunjungan wisatawan ke Bali yang cenderung meningkat.

“Perayaan hut ini adalah momentum kami untuk menyambung silahturahmi diantara anggota APVA Bali dan kehadiran kupva telah memberi kontribusi besar di sektor pariwisata dan menjadi andalan perekonomian masyarakat”, ucapnya.