(Puspen TNI). Dihadapan 2.025 istri prajurit anggota Dharma Pertiwi pada acara pencerahan Bahaya Radikalisme dan Bijak dalam bermedia sosial, di GOR A. Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2019), Ketum Dharma Pertiwi Ny. Nanny Hadi Tjahjanto menginstruksikan kepada seluruh istri prajurit TNI harus bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak menjatuhkan nama baik, harkat dan martabat keluarga besar TNI.
“Belakangan ini kita kerap mendengar dan melihat ada penggunaan negatif media sosial yang dapat merusak kehidupan rumah tangga, hubungan dengan masyarakat dan terutama organisasi yang kita cintai. Dengan menjamurnya informasi yang ada di media sosial, ada kecenderungan dimanfaatkan kelompok individu untuk menyebarkan berita palsu dan maksud tertentu,” ungkapnya.
Ny. Nanny Hadi Tjahjanto menegaskan, pelanggaran terhadap penyalahgunaan media sosial, penyebaran kebencian dan berita bohong dapat dituding melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, sebagai anggota Dharma Pertiwi yang merupakan bagian dari keluarga besar TNI punya kewajiban untuk membantu pemerintah memerangi berita hoax terhadap diri, keluarga maupun organisasi.
“Tindakan tegas yang dilakukan oleh TNI terhadap pelanggaran UU ITE khususnya bagi prajurit dan keluarganya belakangan ini, merupakan respon institusi TNI sebagai upaya nyata untuk konsisten menegakkan aturan yang berlaku,” katanya. (red)