Penabali.com – Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online metrobali.com pada tanggal 9 Juni 2021 dengan judul “Sayangkan Golkar Bali Terdepan Bela LPD “Perampok” Uang Nasabah, Togar Situmorang Khawatir Citra Golkar Makin Buruk” maka Badan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) DPD Partai Golkar Provinsi Bali, berdasarkan hasil rapat pengurus memberikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Bahwa yang dibela oleh Bakumham DPD Partai Golkar Provinsi Bali adalah Desa Adat dan LPD Umacetra sebagaimana surat permohonan bantuan hukum kepada DPD Partai Golkar Provinsi Bali yang disampaikan oleh Desa Adat Umacetra (1279) Desa Peringsari, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem Nomor: I/VI/DAU/2021, Perihal: Mohon Bantuan Hukum, tertanggal 24 Mei 2021.
2. Berdasarkan permintaan tersebut di atas, sebagaimana arahan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali kepada Bakumham agar melakukan kajian, mediasi dan pendampingan hukum. Maka, berdasarkan hasil kajian Bakumham DPD Partai Golkar Provinsi Bali dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Tidak benar Bakumham DPD Partai Golkar Provinsi Bali membela oknum yang menyelewengkan dana LPD Umacetra. Yang dibela oleh Bakumham DPD Partai Golkar Provinsi Bali adalah LPD secara kelembagaan.
b. Justru Bakumham DPD Partai Golkar Provinsi Bali mendorong proses hukum oknum penyeleweng dana LPD Umacetra.
3. Untuk memperkuat data penyelewengan yang dilakukan oleh oknum yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh LPD Umacetra, Bakumham DPD Partai Golkar Provinsi Bali bekerja sama dengan Lembaga Pendamping dan Pembina UMKM dan Koperasi (LPPUK) DPD Partai Golkar Provinsi Bali yang didalamnya memiliki tenaga yang memiliki Kantor Akunting Publik untuk melakukan audit terhadap LPD Umacetra. Hasil audit tersebut sebagai dasar untuk memperkuat data penyelewengan yang dilakukan oleh oknum yang telah dilaporkan.
4. Atas tuduhan yang disampaikan oleh Saudara Togar Situmorang kepada Bakumham DPD Partai Golkar Provinsi Bali membela “Perampok” Uang Nasabah adalah tuduhan yang keliru, tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta. Sebagai seorang advokat yang seharusnya berpegang pada etika profosi, tentu pernyataan tersebut sangat disayangkan.
“Kami membuka diri jika Saudara Togar Situmorang berkenan berdiskusi dengan kami agar tidak salah tanggap terhadap Lembaga Adat yang tengah kami bela,” kata Ketua Bakumham Golkar Bali, Sri Wigunawati di Denpasar, Rabu (09/06/2021).
“Mudah-mudahan dengan klarifikasi ini tidak lagi timbul kesalahpahaman terhadap upaya yang tengah dilakukan oleh Bakumham DPD Partai Golkar Provinsi Bali dalam rangka menjaga marwah Desa Adat dan LPD yang dimiliki oleh Desa Adat,” harap Sri Wigunawati.
Surat klarifikasi Bakumham Golkar Bali ini ditandatangani Ketua dan Sekretaris Bakumham Golkar Bali, D.A.P. Sri Wigunawati, S.Sos., S.H., M.Si., dan R. Arimba Putra, S.H. (rls)