Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, Pemerintah Provinsi Bali tidak ada menolak Kapal Motor (KM) Carnival Splendor yang membawa pekerja migran Indonesia (PMI) berlabuh di Pelabuhan Benoa.
Disela pelaksanaan teleconference bersama Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus R. Golose, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, Kajati Bali Idianto, S.H., M.H., dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali di ruang rapat Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha Denpasar, Sabtu (25/4/2020), Gubernur Koster dengan tegas membantah ada penolakan dari Pemprov Bali.
Gubernur Koster menjelaskan, kapal tersebut tidak sandar di Pelabuhan Benoa karena belum ada izin dari pusat. Kewenangan untuk itu ada di pusat, bukan Bali. Menurutnya, sesuai keputusan Gugus Nasional, setiap armada yang melalui jalur laut, turunnya di Tanjung Priok.
“Dikarantina di sana, di Jakarta. Ini adalah keputusan Gugus Tugas Nasional melalui protokol Kemenlu, Gugus Tugas Nasional dan Kementerian Perhubungan. Jadi kedatangan kapal pesiar yang membawa awak PMI sepenuhnya menjadi kewenangan pusat dan saat ini sudah diambil alih Gugus Tugas Pusat,” jelasnya.
KM yang sempat dikabarkan terkatung-katung di perairan Karangasem itu, sebut Gubernur Koster, saat ini sudah bisa bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok dan telah mendapat tindak lanjut sesuai prosedur penanganan covid-19.
“Karena sudah diambil alih Gugus Tugas Pusat, tentu harus melalui jalur khusus yang ditentukan disana yakni bersandar di Tanjung Priok. Selanjutnya para awak kapal akan mengikuti rapid tes dan proses karantina,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta ketika dikonfirmasi menjelaskan, berkaitan dengan repatriasi PMI/ABK merupakan kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Nasional.
“Keputusan sandar tidaknya kapal pesiar untuk repatriasi PMI di pelabuhan yang ditunjuk merupakan kewenangan Gugus Tugas Nasional Covis-19 setelah diajukannya permohonan oleh Ditjen Konsuler dan Protokol Kementerian Luar Negeri kepada Gugus Tugas Nasional. Gugus Tugas Provinsi tidak dalam posisi memutuskan pintu masuk yang digunakan untuk repatriasi. Kita di provinsi selalu menyiapkan seluruh kapasitas untuk mengantisipasi setiap keputusan tersebut,” paparnya seraya menegaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali sudah pernah menerima kedatangan PMI/ABK yang bersandar atau turun di Benoa sesuai keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covod-19.
Sebelumnya, 327 PMI yang datang dari Australia menggunakan menumpang Kapal Motor (KM) Carnival Splendor tidak bisa masuk ke Pelabuhan Benoa. Ratusan penumpang kapal dimana 188 orang diantaranya merupakan warga Bali itu, sempat terdampar di perairan Karangasem.
Kapal yang dinakhodai Binaci awalnya bertolak ke Batam, tapi ditolak pihak otoritas pelabuhan setempat. Akhirnya, pada Minggu (19/4/2020), kapal tersebut diizinkan masuk ke Bali. Namun saat tiba di perairan Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 11.00 Wita, kapal ditolak masuk ke Bali dengan alasan yang tidak jelas. (red)