Denpasar (Penabali.com) – Ratusan warga yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (KEPET ADAT) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pada Senin (3/2/2025). Mereka meminta kejelasan dan perlindungan hukum terkait sengketa tanah adat seluas 280 hektar di Jimbaran yang diklaim oleh pihak investor melalui perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama, menyatakan pihaknya akan mengkaji dokumen dan barang bukti yang telah diserahkan oleh warga serta segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk investor dan Badan Pertanahan Provinsi Bali. “Kami akan pelajari dokumen yang telah diserahkan. Jika ada yang kurang, kami akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait. Kasus ini sudah masuk ke pengadilan, jadi kami harus berhati-hati dalam menyikapinya,” ujarnya.
Kuasa hukum KEPET ADAT, I Nyoman Wirama, menegaskan bahwa perpanjangan SHGB atas lahan tersebut dilakukan secara tidak sah. Menurutnya, sejak enam bulan terakhir, warga mulai digugat oleh investor karena tetap bertahan di tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun. “Pada tahun 1994, pemerintah melakukan pembebasan lahan dengan alasan kepentingan umum. Namun, hingga saat ini lahan tersebut justru dibiarkan terlantar dan kemudian diperpanjang SHGB-nya untuk kepentingan bisnis pribadi,” kata Wirama.
Salah satu warga, I Wayan Bulat (67), seorang pensiunan Polri yang lahir dan besar di tanah tersebut, mengungkapkan bahwa ia kini menghadapi gugatan dari pengusaha yang mengklaim sebagai pemilik sah. “Sebelah saya hotel, sebelah lagi hotel, tapi tempat saya masih tetap hutan dan semak belukar. Saya justru dituduh menyerobot tanah sendiri,” ujarnya.
KEPET ADAT juga menyoroti pengambilan tanah pelaba Pura Ulun Suwi di Desa Adat Jimbaran yang luasnya sekitar 20 hektar oleh investor. Tanah ini sebelumnya dikelola warga untuk kebutuhan pura dan telah diwarisi turun-temurun sejak zaman Kerajaan Mengwi. “Dulu, hasil garapan warga digunakan untuk kepentingan pura. Namun, setelah Indonesia merdeka, tanah ini dikuasai negara dan terjadi penggusuran massal pada tahun 1994-1995,” ungkap Nyoman Tekat, salah satu tokoh masyarakat Jimbaran.
Menurutnya, desa adat hanya menerima kompensasi sebesar Rp 35 juta atas pengambilalihan tanah tersebut, jauh di bawah harga pasar saat itu. “Sekarang, tanah ini dikuasai PT Jimbaran Hijau dengan perpanjangan SHGB yang seharusnya sudah berakhir. Kami ingin tanah ini dikembalikan kepada desa adat,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi warga, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama, meminta tim hukum dan warga Jimbaran untuk melengkapi bukti-bukti pendukung agar proses hukum dapat berjalan lebih kuat. “Kami pastikan akan menindaklanjuti kasus ini. Kalau memang terbukti ada penyimpangan, kami mendukung agar tanah tersebut dikembalikan ke desa adat untuk menjaga eksistensi dan kesejahteraan masyarakat adat,” pungkasnya.
Terakhir, warga berharap agar pemerintah daerah lebih aktif dalam menyelesaikan sengketa lahan adat ini, sehingga tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang. Mereka juga meminta keterlibatan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi masyarakat adat yang telah lama tinggal dan mengelola tanah tersebut. (ika)

